PENGERTIAN KOPERASI
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
•
Definisi
Chaniago
•
Definisi
Dooren
•
Definisi
Hatta
•
Definisi
Munkner
•
Definisi
UU No. 25/1992
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
ü
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
ü
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
ü
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
ü
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
ü
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
ü
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
ü
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
ü
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
•
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
(Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
•
Definisi
Munkner
•
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
•
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
•
5
Unsur Koperasi Indonesia
•
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
•
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
•
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
•
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
•
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
•
TUJUAN
KOPERASI
•
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
•
UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
•
Prinsip
Munkner
•
Prinsip
Rochdale
•
Prinsip
Raiffeisen
•
Prinsip
Herman Schulze
•
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama
antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar