I.
Pengertian Usaha
Usaha
adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang
kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung
maupun tak langsung.
II.
Pengertian Perusahaan
Dalam
melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor
produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor
produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan
dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan
dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal
dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi,
perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalahrumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan tenaga kerja
f.
Organisasai intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.
Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.
Keuntungan yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
a.
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan
keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai,
toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan
organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan
usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
TUJUAN
DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
·
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the
value of the firm)
·
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
TEORI
LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI
LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
·
Status dan Motif anggota koperasi
·
Kegiatan usaha
·
Permodalan koperasi
·
SHU koperasi
·
Status dan motif
anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota.
Status
anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai
pemakai (users).
Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
Permodalan
koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha,
modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal
koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha
terdiri :
Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun
tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
· Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit)
berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI
– NILAI KOPERASI
Nilai
Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan
untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,
meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga,
sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor
produksinya.
2. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi
kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga
sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik
maupun non fisik.
Ciri
utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi
anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
3. Tujuan
dan Nilai Koperasi
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil
akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan
Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
·
Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi
dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
·
Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada
misi.
Dalam
menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak
yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan
kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan
pemerintah.
Tujuan
biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
·
Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
·
Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the
value of the firm )
·
Meminimalkan biaya
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan hanya
berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat
(benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan
(service at cost).
5. Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini
mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut
adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini
diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan
memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna
memuaskan para pemegang saham.
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini
diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih
tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan
keuntungan perusahaan.
Tujuna
Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini
dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas
manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak
dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6. Teori
Laba
Di
dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan
berbeda.
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
Teori
Laba Menanggung Resiko
Menurut
teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan
resiko diatas rata-rata.
Teori
Laba Frisional.
Teori
ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang.
Teori
Laba Monopoli
Teori
ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat
membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang
lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda
bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba
dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8. Kegiatan
Usaha Koperasi
Faktor
kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
Status
dan motif anggota koperasi
Bidang
usaha bisnis yang dijalani
Modal
koperasi
Manajemen
koperasi
Organisasi
koperasi
Sistem
Pembagian SHU
Berikut
adalah Status dan Motif Anggota :
Anggota
sebagai pemilik dan pengguna
Pemilik
: yang menanamkan modal investasi
Konsumen
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
Kriteria
minimal adalah anggota koperasi
Tidak
berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki
pendapatan yang pasti.
Permodalan
Koperasi :
UU
25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
Modal
Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau
lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya
yang sah.
Alternatif
Pemenuhan Modal adalah :
Prinsip
ALokasi Flow Permodalan
Dana
jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana
jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham
kepemilikan.
Akses
permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.
Keterbatasan
Teori Perusahaan dan Teori Laba
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan
informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam
perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."
Kendala-kendala teori perusahaan :
Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."
Kendala-kendala teori perusahaan :
kendala
sumber daya
kendala
jumlah mutu
kendala
hukum atau peraturan
Keterbatasan
teori perusahaan :
adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
kritik
atas tanggung jawab sosial.
Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
Teori
laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
Teori
laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
Teori
Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan
harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan
penuh atas suupply bahan baku tertentu
skala
ekonomi
kepemilikan
hak paten
pembatasan
dari pemerintah
Fungsi
Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan
Koperasi
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- Unit
usaha simpan pinjam.
- Perdagangan
umum.
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
- Kontraktor
dan konsultan bangunan.
- Penerbitan
dan percetakan.
- Agrobisnis
dan agroindustri.
- Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa
telekomunikasi umum.
- Jasa
teknologi informasi.
- Biro
jasa.
- Jasa
pengiriman barang.
- Jasa
transportasi.
- Jasa
pemasaran umum.
- Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event
organizer
- Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik
kesehatan dan apotek.
- Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar