Senin, 15 Desember 2014

BAB 14 KASUS KASUS

KASUS BUMN
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh KASUS BUMN :Korupsi Hambalang – PT Adhi Karya Tbk.Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang telah melakukan mark up proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 6 triliun. Kasus yang tengah ditangani oleh KPK itu masih terus bergulir. Lembaga anti rasuah itu masih terus mengembangkan bukti-bukti untuk menjerat tersangka lain yang turut menikmati dana haram proyek Hambalang.Komentar : Menurut Saya KPK kurang tegas dalam menangani kasus korupsi yang semakin marak merajalela pada saat ini. Kurang tegasnya dalam penyelidikan mengenai orang-orang yang sudah menghabiskan uang rakyat begitu saja perlu ditindak lanjuti dengan ketat. Begitupun dengan BUMN dalam kasus proyek ini BUMN kurang tegas, mengatakan bahwa BUMN bersih itu tapi nyatanya masih saja banyak korupsi yang tertangkap. Dalam kasus ini BUMN harus banyak belajar dan menyusun strategi dalam membangun BUMN bersih karena perangkat GCG (Good Corporate Governance) belum bisa memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah bersih dan dapat bergabung masuk dengan BUMN atau tidak.

KASUS MARGER
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. 
Contoh Kasus : 
Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Alasan-alasan Melakukan Merger :
1. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik dalam ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Sehingga mengurangi resiko perusahaan akibat adanya sebuah produk baru. Adapun lainnya dengan motif ekspansi yang maksudnya adalah mengurangi perusahaan pesaing atau dengan tujuan mengurangi daya saing antar perusahaan. 
2. Memperkuat pendanaan
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah. Dimana nanti ditentukan struktur modal terbesar ada pada perusahaan dengan modal terbesar yang memiliki mayoritas kekuasaan badan usaha baru.
3. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
4. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil. Dimana kita tahu sifat likuiditas perusahaan adalah 2:1 dengan total hutang perusahaan. Dimana sewaktu-waktu perusahaan mengalami kondisi pailit maka total asset mereka dapat menutup segala hutang mereka. 

KASUS AKUISISI
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Contoh KASUS :
Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik.Di dalam hal ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri.

KASUS TENDER
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. 
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.  
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.
Contoh KASUS :
Kasus Tender Penjualan Kayu
Kasus ini bermula ketika Badan Pertanahan dan Pelayanan Jasa Kehutanan Propinsi Alberta mempublikasikan sebuah tender terbuka yang disertai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang harus dipenuhi oleh calon peserta tender.
Selanjutnya tender tersebut diterima oleh enam perusahaan yang semuanya bergerak dalam bisnis perkayuan. Dari pemeriksaan di pengadilan telah ditemukan fakta bahwa pada tanggal 27 Nopember 1997 telah terjadi pertemuan oleh pihak-pihak yang mewakili ke enam perusahaan tersebut. Pada pertemuan tersebut telah dibuat kesepakatan-kesepakatan tentang bagian-bagian dari tender yang dapat diambil oleh mereka. Dalam pertemuan itu juga ditentukan siapa-siapa saja yang akan dan/atau tidak mengajukan penawaran, berikut dengan harga penawaran. Hakim  memutuskan bahwa dari hasil pemeriksaan bukti-bukti di persidangan, James P. Lindemulder and/et Shake Masters Manufacturing Inc., secara meyakinkan telah terbukti melawan pasal 655 Undang-undang Kriminal Kanada.
Analisa: 
Dari hasil pemeriksaan pengadilan terbukti bahwa dari enam peserta tender hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi, dan sekaligus memenangkan tender tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar