Jumat, 24 Oktober 2014

BAB 7 (ETIKA BISNIS)

1.        CONTOH KASUS TANGGUNG JAWAB MORAL

            pada abad 19 dikembangkan susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970 hanya 22 persen ibu-ibu yang memberi ASI pada bayinya dan 78 persen menggunakan susu formula. Tetapi dengan kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50 persen yang menggunakan susu formula beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih baik. Kondisi ini jelas merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu formula. Maka mereka mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga. Dipelopori oleh Nestle koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan yang berasal dari Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti dengan kompanye”ibu modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula Nestle”. Sampel di bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk disalurkan kepada ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target penjualan. Bagi kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika Serikat atau Negara Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.

Kedua,
Lingkungan bisnis adalah lingkungan yang meliputi baik internal maupun eksternal dari suatu koorporasi. Internal koorporasi meliputi semua pihak yang berada dalam lingkup organisasi koorporasi. Sedangkan ekternal koorporasi meliputi pihak-pihak yang secara langsung atau tidak berhubungan dengan koorporasi tersebut.
Koorporasi pada mulanya bukan berarti perusahaan bisnis semata-mata, tetapi berarti lebih luas lagi meliputi badan hukum. Bahkan dari bahasa asalnyalatin corpus/ corpora berarti yang dijadikan suatu badan, yang pada mulanya tidak ditujukan untuk mencari untung. Pada masa kekaisaran Romawi dan zaman pra Modern Eropa menunjukkan suatu badan hukum yang didirikan untuk kepentingan umum.
Tanggung jawab moral koorporasi, secara inhern meliputi “dirinya” karena koorporasi bukan semata-mata merupakan benda mati. Ia merupakan struktur yang tersusun dan berkelindan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Tanggung jawab moral koorporasi disebut sebagai tanggung jawab sosial koorporasi atau tanggung jawab sosial perusahaan. Namun terhadap tanggung jawab sosial ini tidak sedikit yang menentangnya dengan alasan; doktrin tanggung jawab sosial perusahaan akan merusak sistem ekonomi pasar bebas. Mengakui tanggung jawab sosial akan mengakibatkan sistem ekonomi menjurus ke arah ekonomi berencana dari negara-negara komunis.

Ketiga,
Salah satu tujuan perusahaan adalah mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam lingkup manajemen perusahaan, terdapat apa yang disebut stakehorlders yang pihak-pihak yang terkait erat dengan suatu perusahaan. Selain itu terdapat pula istilah 8 kepentingan yang meliputi organ-organ penting yang harus diutamakan dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Dalam suatu bisnis akan selalu  terdapat dua jenis tanggung jawab; tanggung jawab ekonomis dan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab ekonomis terkait  dengan kinerja perusahaan agar sehat dan segera menghasilkan keuntungan disamping kembalinya modal dalam jangka waktu tertentu (return on investment). Sedangkan tanggung jawab sosial terkait dengan tanggung jawab perusahaan di luar tanggung jawab ekonomisnya.
Dalam perusahaan-perusahaan BUMN misalnya, ukuran keberhasilan dan kinerja perusahaan tidak selalu diukur oleh tanggung jawab ekonomisnya. Tidak sedikit diantara BUMN yang secara ekonomis “merugi” bahkan bukan rugi pada satu tahun saja, tetapi tetap dipertahankan karena alasan  kepentingan rakyat, kepentingan ekonomi bangsa, pengangguran dan lain-lain. Perusahaan Umum Kereta Api, Garuda Air lines, PLN, PDAM-PDAM, yang hampir setiap tahun merugi tetap dipertahankan oleh negara karena alasan-alasan non ekonomi, seperti politik, lapangan kerja dan lain-lain.
Demikian pula, penyelesaian kasus-kasus investasi bisnis yang bermasalah dari aspek etika maupun hukum yang terjadi di masyarakat seperti kasus perusahaan PT Qisar di Sukabumi, Pohon Mas di Surabaya, Koperasi Guyub Raharja di Yogyakarta, Perusahaan Oil (kabarnya koorporasi dengan Pertamina) dan lain-lain, telah menjadikan dunia bisnis kita semakin suram, pada satu sisi dan masih banyaknya masyarakat yang mudah terkecoh karena tergiur keuntungan material yang aduhai tanpa memahami sistem dan mekanisme bisnisnya.  
Dalam upaya menyeimbangkan kedua tanggung jawab tersebut, diperlukan suatu upaya-upaya tertentu, baik dilakukan oleh para pemilik, manager hingga karyawan perusahaan agar melahirkan suatu komitmen moral atau statement collective  dalam istilah Particivation Active Reseach.
Berbagai kasus yang terjadi dalam lingkungan bisnis di Indonesia meliputi perusahaan-perusahaan yang bermasalah, menunjukkan belum tercapainya aplikasi tanggung jawab moral perusahaan.  



Keempat,
Bagaimanakah tanggung jawab moral perusahaan Islam? Dalam agama kita, terdapat banyak ajaran yang menjunjung tinggi jaminan sosial, atau tanggung jawab sosial untuk kesejahteraan umum.
Pertama-tama tanggung jawab itu ada pada negara yang direpresentasikan pemimpin negara yang disebut khalifah yang mempunyai konsekuensi pertanggung-jawabaan kepada masyarakat dan kepada AllahModel pembagian dan pendayagunaan harta Ghanimah, Fa’i, wakaf, wasiat dan hibah dalam ajaran Islam merepresentasikan konsep yang jelas pada tataran ini. Pada aras inilah, kebijakan keungan publik Islam berada. 
Kedua, para hamba Allah yang diberi amanah dan mempunyai kemampuan (atau kekuasaan) baik pada level individu (agniya) atau dalam level organisasi atau perusahaan. Struktur yang tegas dan jelas dalam ajaran Zakat meliputi zakat individu hingga zakat perusahaan dengan sistem pembagian dan pendayagunaan yang jelas pula menunjukkan adalah konsep pertanggung-jawaban sosial yang lengkap. Ketika suatu koorporasi atau perusahaan terkena kewajiban zakat maka hal ini memperlihatkan konsepsi tanggung jawab sosial perusahaan Islam yang tegas pula.
Ketiga, para hamba Allah yang belum mempunyai kemampuan atau kekuasaan wajib berupaya dan berusaha semaksimal mungkin tetapi tetap dilarang untuk melalukan perbuatan-perbuatan seperti melakukan penjarahan. Atau dalam level minimum mengambil suatu barang yang bukan merupakan hak miliknya.
Keempat, memahami eksistensi harta benda dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menyebut harta benda bahkan dan anak itu sebagai ujian dan cobaan. Hal ini misalnya tercermin dalam Surat al-Anfal(8): 28 dan At-Taghabun (64): 15;
“Dan Ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar”.
            Akan tetapi, al-Qur’an sama sekali tidak memusuhi harta benda, sebagaimana dipahami oleh salah satu paham  yang menganggap bahwa harta benda itu dapat menghalangi manusia terhadap pencapaian kesucian hati dan ketenangan diri. Al-Qur’an secara tegas menyebutkan posisi harta benda dalam kehidupan manusia adalah sebagai tiang, atau pilar pokok kehidupan. Hal ini jelas termaktub secara tersurat dalam al-Qur’an surat an-Nisa(4): 5;
“Dan janganlah kamu serahkan (investasikan) harta kekayaanmu kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya[1][1], (harta) yang telah dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Dengan demikian, eksistensi harta benda itu seperti sebilah pisau; dapat menolong dan dapat pula membunuh. Harta merupakan wasilah(perantara), yang dapat mengantarkan seseorang dapat melakukan kewajibannya, harta dapat menyebabkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Harta akan menjadi baik apabila digunakan sebagai jalan menuju kebaikan, sebaliknya akan berubah menjadi keburukan dan bencana apabila digunakan dalam wilayah keburukan. Dengan harta manusia dapat selamat, tetapi dengan harta pula, manusia dapat terkena laknat.
   Dengan fitrah daya keinginan atau syahwat yang adap pada manusia, maka manusia tidak dapat lepas dari kebutuhan terhadap harta benda yang harus diupayakan, dikelola dan dikembangkan sehingga menghasilkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi pribadi, keluarga dan  sesama.[2][2] Sofyan ats-Tsauri secara tegas menyebutkan bahwa harta benda merupakansenjata orang mukmin pada zaman sekarang ini. Demikian pula menurut Abdurrahman bin Auf; Sungguh indah harta itu. Dengan harta, saya dapat menjaga nama baik dan dengan harta pula saya dapat mendekatkan diri pada Tuhanku”

[3][1] Assufaha’ pada asalnya berari orang-orang yang masih tertutup akalnya,  belum baligh atau bodoh. Namun dapat pula diartikan orang-orang yang belum atau tidak mempunyai keahlian dan keterampilan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda. Dengan demikian, ayat ini secara tersirat mendorong kepada kita untuk mengelola dan mengembangkan harta benda yang kita miliki secara profesional atau diinvestasikan kepada orang yang amanah dan profesional pula.
[4][2] Ingat bahwa harta benda adalah amanat Allah atas kita, dan bukan merupakan hak milik yang bersifat mutlak. Karena itulah dalam ekonomi Islam, tidak dikenal adanya kepemilikan mutlak, melainkan kepemilikan relatif. Kepemilikian dimaknai sebagai anugrah Allah atau amanah atas manusia.
2.       CONTOH KASUS TANGGUNG JAWAB SOSIAL

            Perusahaan selama ini dianggap sebagai biang rusaknya lingkungan, pengeksploitasi sumber daya alam, hanya mementingkan keuntungan semata. Kebanyakan perusahaan selama ini melibatkan dan memberdayakan masyarakat hanya untuk mendapat simpati. Program yang mereka lakukan hanya sebatas pemberian sumbangan, santunan dan pemberian sembako. Dengan konsep seperti ini, kondisi masyarakat tidak akan berubah dari kondisi semula, tetap miskin dan termarginalkan.
            Tanggung jawab perusahaan memberikan konsep yang berbeda dimana perusahaan tersebut secara sukarela menyumbangkan sesuatu demi masyarakat yang lebih baik dan lingkungan hidup yang lebih bersih. Tanggung jawab sosial dari perusahaan (Corporate Social Responsibility) didasarkan pada semua hubungan, tidak hanya dengan masyarakat tetapi juga dengan pelanggan, pegawai, komunitas, pemilik, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor.
            Menurut Bank Dunia, Tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama: perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keteribatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan.
            Citra perusahaan di mata masyarakat sangat berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Teknologi informasi sekarang ini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dari berbagai penjuru dunia. Jika satu perusahaan tidak menunjukkan komitmen sosial yang baik di suatu daerah, informasi ini akan cepat tersebar luas ke berbagai penjuru dunia. Akibatnya akan terbentuk citra yang negatif. Sebaliknya, jika perusahaan menunjukkan komitmen sosial yang tinggi terhadap kegiatan kemanusiaan, pelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, pendidikan, penanggulangan bencana alam, maka akan terbentuk citra positif yang positif.
            Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep community development lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh trust (rasa percaya) dari masyarakat. Sense of belonging (rasa memiliki) perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.
            Dengan adanya citra positif ini, maka perusahaan akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari tiap-tiap komponen masyarakat. Perlu dilakukan beberapa langkah strategis guna mendapatkan citra yang positif ini, diantaranya komitmen antara pimpinan dan bawahan untuk mewujudkan setiap tanggung jawab sosial perusahaan dalam setiap kegiatan bisnisnya. PT. Newmont sebagai contohnya, untuk mengembalikan citra positif mereka akibat dugaan pencemaran di teluk buyat, PT. Newmont berkomitmen melanjutkan kegiatan reklamasi, pemantauan dan pengelolaan lingkungan terutama pengujian toksisitas terhadap larutan talling agar tidak melewati ambang batas dan tidak mencemari biota laut. Selain itu, PT Newmont telah menciptakan lapangan kerja, mengembangkan usaha masyarakat, pembangunan sarana jalan dan memberikan program pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
            Strategi lainnya adalah pihak perusahaan secara terbuka membangun kemitraan dengan berbagai kalangan dan organisasi termasuk LSM yang profesional secara terbuka. Pimpinan perusahaan juga harus mampu menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan sesuai dengan kapasitas mitranya. Selain itu, perlu dibentuk departemen tersendiri yang menjalankan tanggung jawab sosial mereka seperti sebuah perusahaan yang berbasis di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau yang membentuk departemen tersendiri yang disebut Program Pemberdayaan Masyarakat Riau (PPMR) yang dipimpin oleh pejabat setingkat direktur.
            Menurut hasil riset PIRAC (2003), bidang yang paling banyak diprioritaskan oleh kalangan dunia usaha adalah pelayanan kesehatan (82%), keagamaan (61%) dan pendidikan (57%).  Dr. Tan Malaka, seorang spesialis di bidang okupasi kerja menyatakan bahwa dengan adanya pemeriksaan kesehatan dan pemantauan lingkungan, maka biaya yang dikeluarkan sebenarnya jauh lebih kecil daripada membayar biaya pengobatan seluruh karyawan dan ganti rugi perbaikan lingkungan. Dengan begitu, berarti perusahaan tidak membuang-buang uang. Selain produktivitas karyawan tetap terjaga, citra positif dimata masyarakat akan mulai dirasakan oleh perusahaan.
            Inilah yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara yang pada tahun 2004 menerima Sertifikat Emas dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai wujud pengakuan terhadap prakarsa pencegahan kecelakaan dan kinerja keselamatan yang dicapainya pada tahun 2003. Kita berharap, semoga tanggung jawab sosial perusahaan ini bukan hanya ingin mendapatkan kesan baik semata, tetapi lebih kepada suatu niat baik perusahaan sebagai salah satu bagian dari masyarakat.


3.             CONTOH KASUS KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
Sebagai peserta dalam melaksanakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, banyak perusahaan yang telah melaksanakan CSR di berbagai aspek dalam masyarakat, salah satunya adalah yang dilakukan oleh Rabobank selaku bank asing yang merupakan salah satu bank dengan pengamanan paling maksimal di dunia.
“Sharing knowledge and working together towards a sustainable future” atau berbagi pengetahuan dan bekerjasama menuju masa depan yang berkelanjutan menjadi acuan dari Rabobank dalam menjalankan bisnisnya di seluruh dunia. Di manapun Rabobank beroperasi visinya terhadap prinsip keberlanjutan diterapkan juga melalui program tanggung jawab social (CSR) perusahaannya. Apa yang dilakukan RII merupakan wujud dan komitmen Rabobank pada prinsip-prinsip keberlanjutan terkait pangan dan agribisnis sekaligus bagaimana RII dapat menjadi pemberi solusi di suatu lingkungan masyarakat. Seperti Rabobank Group, RII ingin memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, di RII program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan di bawa ke dalam bisnis inti dan cara beroperasi. Dalam penerapannya, RII memastikan penggunaan yang bijak atas sumber daya yang langka, menerapkan kebijaksanaan pembelian yang tegas, dan mengembangkan kriteria dalam menentukan nasabah dan calon nasabah potensial terkait aktivitas-aktivitas bisnis yang dilakukannya.
Dalam hal tanggung jawab perusahaan, di Indonesia terdapat inisiatif-insiatif lokal dari RII dan juga inisiatif-inisiatif yang datang dari Rabobank Group yang dilakukan dengan dukungan Rabobank Foundation yang semuanya bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Rabobank Foundation adalah bagian dari Rabobank Group yang sangat berpengalaman dalam mengelola proyek yang berhubungan dengan koperasi, perbankan dan pertanian. Dalam banyak kasus, dukungan diberikan secara berintegrasi dengan cabang-cabang Rabobank, RIAS (Rabobank International Advisory Services), dan nasabah Rabobank. Rabobank Foundation didirikan tahun 1973 dan mendukung lebih dari 150 proyek setahun di seluruh dunia. Aktivitas Rabobank Foundation telah menyentuh lebih dari 3,5 juta orang di seluruh dunia. Rabobank Foundation secara aktif berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat di 25 negara berkembang termasuk Indonesia. Aktivitasnya fokus kepada micro-financing dan pengembangan rantai pasok yang berkelanjutan.
Pada tahun 2010 ini terdapat 20 inisiatif CSR yang dilaksanakan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:
Beasiswa IPB Sejalan dengan komitmen RII untuk mendukung program pendidikan dan berbagi pengetahuan, RII memberikan beasiswa kepada 6 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Ke enam orang mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa untuk membiayai pendidikannnya selama di IPB yang mencakup uang sekolah, biaya hidup, buku dan penelitian untuk membuat tugas akhir.
Sebagai bank yang fokus di bidang Food and Agribusiness, RII memberikan perhatian besar untuk mendukung mahasiswa-mahasiswa IPB yang di masa depan akan menentukan kebijakan pertanian di Indonesia dan memajukan agribisnis. Penyerahan beasiswa dilakukan di Jakarta oleh anggota Dewan DIreksi RII.
“Rabobank Cinta Lingkungan” mengajarkan murid-murid SD bertanam sayur
RII mengadakan kegiatan Green-CSR yang diberi nama “Rabobank Cinta Lingkungan”.
Latar belakang Rabobank Cinta Lingkungan adalah kurangnya budaya yang mendukung terciptanya lingkungan yang baik. Tidak seperti inisiatif hijau yang umumnya menanam tanaman yang hidup untuk jangka panjang dan penghijauan, program ini akan mengajarkan siswa sekolah dasar bagaimana menanam sayuran dari bibit yang berkaitan karena dengan kurikulum sekolah. Program ini ikuti oleh 10 Sekolah Dasar yaitu SD Annisa Bintaro, SD. Asisi Tebet, SD Dian Harapan Daan Mogot, SD Mutiara Bangsa Poris, SD St. Angela Bandung, SD Xaverius Teluk Betung , SD Maria Assumpta Klaten, SD. Kanisius Klaten, SD YPPI Tunjungan dan SD Xin Zhong dengan. Sebanyak siswa 2.700 siswa belajar menanam, merawat hingga memanen bayam merah. Kegiatan ini mendapat sambutan yang baik dari pihak sekolah maupun siswa karena merupakan cara belajar yang menarik dimana siswa dapat langsung mempraktekkan cara bercocok tanam yang baik dan benar. Siswa yang berhasil memanen bayam dengan hasil yang baik mendapatkan hadiah voucher tabungan dari RII.
Program biogas untuk Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU)
Dasar pemikiran dilaksanakannya program biogas ini adalah banyaknya peternak sapi penghasil susu di daerah ini. Kotoran sapi yang dihasilkan cukup banyak dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas yang merupakan sumber energi alternatif ramah lingkungan. Gas dari kotoran hewan dapat digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti memasak sehingga mengurangi pengeluaran petani untuk membeli gas alam. Program biogas ini dilaksanakan dengan bermitra dengan kedutaan Belanda di Indonesia dan Hivos untuk menyediakan alat untuk memproses kotoran sapi dengan teknologi fermentasi gas metana sederhana menjadi energi alternatif. Saat ini sekitar 150 rumah tangga telah menggunakan biogas untuk rumah tangga. Selain itu pupuk yang dihasilkan dari proses ini memberikan hasil yang sangat baik untuk tanaman sayur-mayur.
Selain program beasiswa IPB, biogas, dan penanaman bayam merah di sekolah-sekolah, program-program lain yang dilakukan adalah program pembiayaan dan bantuan teknik untuk petani, peternak dan anggota koperasi yang dilakukan di Lombok, Jogyakarta, Toraja, Tomohon, Malang, Jakarta, Jember, Pengalengan, Bogor, dan Medan.

Bab 5 & BAB 6 ETIKA BISNIS

KELOMPOK 2
ANGGOTA :
  1. ANDRI SETIAWAN (10211810)
  2. DANU S.PURNOMO (11211743)
  3. ROHMANTO (16211434)


BAB 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

1.      Syarat bagi tanggung jawab moral
Kondisi-kondisi yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya yaitu :
Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.
Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu. 
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.

2.      Status perusahaan
Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.

3.      Lingkup tanggung jawab sosial
Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.  

4.      Argumen yang menentukan keterlibatan social
      Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
      Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
      Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
      Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

5.      Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
§  Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
§  Terbatasnya Sumber Daya Alam
Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
§  Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.
§  Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

6.      Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini ingin mengatakan bahwa bisnis sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.

7.      Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini menunjukan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.

8.      Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan
Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan.Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.





BAB 6 KEADILAN DALAM BISNIS

  1. Paham tradisional mengenai keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi tiga :
a.       Keadilan Legal
Keadilan ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar. :
1.   Semua orang sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.   Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.   Pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
4.   Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga negara.
b.      Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
c.       Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.

  1. Keadilan individual dan structural
Keadilan bukan sekedar menyangkut tuntutan agar semua orang diperlakukan secara sama oleh negara atau pimpinan dalam perusahaan, seakan ini merupakan urusan pribadi antara orang tersebut dengan pemerintah atau pimpinan perusahaan. Keadilan juga bukan sekedar menyangkut tuntutan agar dalam interaksi sosial setiap orang memberikan dan menghargai apa yang menjadi hak orang lain, seakan penghargaan terhadap hak orang lain adalah urusan orang per orang satu dengan yang lainnya.
Demikian pula, keadilan juga bukan sekedar soal sikap orang per orang untuk menolong memperbaiki keadilan sosial ekonomi orang lain.

  1. Teori keadilan Adam Smith
Kendati ada persamaan di sana sini antara teori Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada satu perbedaan penting, di samping berbagai perbedaan lainnya, di antara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitu keadilan komutatif. Alasannya :
Pertama, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Kedua, adalah karena keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komulatif. Yaitu, bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
Ketiga, dengan dasar pengertian di atas, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknyua atau, secara positif, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith :
1.   Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2.   Prinsip Non-Intervention
Adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3.   Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.

  1. Teori keadilan John Rowls
John Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem ekonomi pasar bebas, khususnya teori keadilan pasar sebagaimana dianut Adam Smith. Ia sendiri pada tempat pertama menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi pasar.
Pertama, karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Prinsip-Prinsip Distributif Rawls :
Setiap orang harus punya hak yang sama atas system kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Ini berarti pada tempat pertama keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.

Rabu, 08 Oktober 2014

BAB 4 KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN

KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN
1.      Contoh Kasus Norma Umum Dalam Bisnis
Norma umum adalah sebuah aturan yang bersifat umum atau universal. Misalnya norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. Contohnya seperti dibawah ini :
a)      Contoh norma santun adalah etika berbicara dosen dengan mahasiswa pada saat berdiskusi di dalam kelas.
b)      Contoh norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas pada saat lampu merah sedang menyala.
c)      Contoh norma moral adalah menjaga sikap dan perilaku setiap manusia, tidak menghina atau menjelekkan orang lain.
2.      Contoh Kasus Etika-etika Deontologi Dan Etika Teleologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a)      Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b)      Contoh Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.      Contoh Kasus Bisnis Amoral
Bisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis tidak punya sangkut paut dengan etika dan moralitas. Keduanya adalah dua bidang yang terpisah satu sama lain. Etika justru bertenatangan dengan bisnis yang ketat, maka orang bisnis tiak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai-nilai moral. Seperti sogok, suap, kolusi, monopoli dan nepotisme
Sumber :

BAB 3 ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

KELOMPOK 2
ANGGOTA :
  1. ANDRI SETIAWAN (10211810)
  2. DANU S.PURNOMO (11211743)
  3. ROHMANTO (16211434)

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS
1.        Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Aliran utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling sedikit.
Istilah utilitarianisme sebagai suatu nama aliran yang berasal dari kata latin utilis yang berarti berguna. Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act utilitarianism serta rule utilirianism yang sering diterjemahkan sebagai ‘Utilitarianisme tindakan” dan ‘Utilitarianisme peraturan’
Prinsip- prinsip aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan kepada dua prinsip, yaitu :
-       asosiasi (association principle) serta
-       kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle).
Bagi Bentham, prinsip kebahagiaan terbesar secara singkat terjadi jika :
“An action is right from an ethnical point of view if and only if the sum total of utilities produced by the act is greater than tha sum of total utilities produced by nay other act the agent could have performed in its place”.
Apa-apa “yang baik” merupakan kesenangan buruk” adalah rasa sakit. Tindakan “yang baik” secara etika mengacu pada kebijakan dan kebahagiaan, sedangkan “yang menghasilkan kebahagiaan terbesar.
Bentham berkeinginan untuk mencari kesamaan mendasar guna mampu memberikan landasan objektif atas semua norma yang berlaku secara umum serta yang daopat dietrima oleh masyarakat luas. Caranya ialah dengan menimbang segi-segi manfaat dibandingkan dengan kerugian setiap tindakan.
Tokoh lain dari aliran utulitarianesme adalah John Stuart Mill (1806-1973), seorang pengikut sekaligus pewaris yang meneruskan pemikiran Bentham. Tema sentral dari pemikiran Mill ialah, bahwa tugas utama seseorang adalah untuk tidak menimbulkan derita bagi sesama manusia.
Mill menyatakan, bahwa akumulasi asset perlu diikuti oleh distribusi asset pula demi kebaikan masyarakat. Jika diperlukan, distribusi asset dapat dipaksakan oleh masyarakat melalui penggunaan pajak, atau penyitaan asset sekalipun. Hanya Mill tidak menerangkan hubungan antara distribusi dengan produksi, khususnya alat-alat produksi, yang kemudian dikembangkan oleh Karl Marx. Terlepas dari kekurangan ataupun kekeliruannya, Mill merupakan pemikir yang secara tegas meghubungkan (dalam Principles) utilitarianisme.
Apabila aliran utilitarianisme hedonis menitikberatkan ajaran mereka pada kesenangan dan kebahagian perorangan sebagai tolak ukur, maka aliran utilitarianesme Bentham, Mill dan kemudian Henry Sidgwick (1838-1900), menggeluti pemikiran mereka tentang Kebahagian individu?. Mereka berpendapat bahwa merupakan tugas individu, atau perorangan, untuk meningkatkan kebahagian masyarakat secara universal, bukan hanya kebahagian perorangan saja.
Prinsip utilitarianisme pun dapat menjelaskan mengapa perbuatan seperti membunuh, berdusta, selingkuh dianggap secara moral adalah salah, sedang beberapa tindakan lain seperti berterus-terang, kesetiaan, tepat janji merupakan hal-hal yang benar. Jika orang berdusta ia merugikan masyarakat karena menebarkan rasa saling tidak percaya diantara masyarakat sedangkan jika ia berbuat benar maka terciptalah iklim saling percaya, saling membantu yang mampu memperbaiki kualitas hidup manusia dalam sebuah masyarakat yang tertib serta rapih.
Utilitarianisme sangat berperan dalam Ilmu ekonomi dan bisnis, sejak awal abad ke XIX, banyak pakar ekonomi berpendapat perilaku ekonomi dapat dijelaskan melalui asumsi, bahwa manusia senantiasa berusaha untuk memaksimalkan manfaat dirinya sendiri maupun kinerjanya, sedangkan nilai manfaat diukur dari harga yang diperoleh.
Prinsip Utilitarianisme juga sangat cocok dengan konsep yang sering terjadi dalam tujuan bisnis yaitu efisiensi. Efisiensi terjadi jika maksimalisasi produksi dapat dicapai lewat pemanfaatan sumber daya yang ada tanpa memerlukan penambahan asset apapun. Kegiatan dinilai efisien apabila hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan dengan mengunakan sumber daya yang ada seminimal mungkin. Dengan menggunakan semboyan kelompok utilitarianisme, efisiensi merupakan hasil berupa manfaat (benefit) yang sebesar-besarnya dengan menggunakan cost yang serendah-rendahannya, seperti yang dijabarkan oleh ilmu ekonomi secara umum.
2.        Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Maksud Asas Manfaat atau Kegunaan, kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Oleh karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia, mestilah juga merupakan ukuran moralitas. Dari sini, muncul ungkapan ‘tujuan menghalalkan cara’. Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :
• Pertama, Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
• Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
• Ketiga, Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
3.        Utilitarianisme Sebagai Proses dan standar Penilaian
1.    sebuah penilaian mengenai kesejahteraan manusia, atau utiliti, dan
2.    sebuah petunjuk untuk memaksimalkan kesejahteraan (utiliti), yang didefinisikan sebagai, memberikan bobot yang sama pada kesejahteraan orang per-orang.
4.        Analisa keuntungan dan kerugian
Utilitarianisme mengatakan bahwa tindakan yang benar adalah yang memaksimalkan utiliti, yaitu memuaskan preferensi yang berpengetahuan sebanyak mungkin.
Dalam pandangan kaum utilitarian-aturan, perilaku tak adil dalam mendeskriminasi kelompok-kelompok minoritas menyebabkan meningkatnya ketakutan pihak lain dengan mengalami aturan yang mengijinkan diskriminasi.
Keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang dan untuk jangka panjang.
5.        Kelemahan Etika Utilitarianisme
• Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
• Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
• Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
• Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.