BAB
l
PENGANTAR
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.
Latar
Belakang Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yangberbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai
ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu madorong proses terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketkwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
2.
Kompetensi
yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat
Pendidikan
Masyarakan
dan pemerintah suatau Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik).
Genarasi penerus terebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, Negara, dan hubungan internasional.Penddikan tinggi tidak dapat
mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahaan
kehidupa yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan prilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Pemahaman
tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi
Manusia (HAM), dan Bela Negara
1.
Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terkait karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan diri sebagai satu bangsa serta berproses
didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mangakui adanya satu
pemerintahan yanga mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
c. Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori
Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Kondisi Alam, Tumbuhnya Manusia, Berkembangan Negara.
2. Teori
Ketuhanan. (Islam dan Kristen)
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan.
3. Teori
Perjanjian (Thomas hobbes).
Manusoa menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tak mengubah
cara-carany. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunaka
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses
Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerrintahan sebelumnya.
e. Unsur
Negara
1. Bersifat
Konstitutif.
Berarti bahwa dalam
Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (
dalam hal ini undur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintah yang berdaulat.
2. Bersifat
Deklaratif.
Sifat ini ditunjukkan
oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik
secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
f.
Bentuk Negara.
Sebuah Negara dapat
terbentuk Negara kesatuan (unitary state)
dan Negara serikat (federation).
Sumber :
1. Rangkuman Materi dari dosen pengajar.
Sumber :
1. Rangkuman Materi dari dosen pengajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar