Rabu, 13 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB l
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN


A.     Latar Belakang Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yangberbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu madorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
      Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan  bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketkwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
     
2.      Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a.      Hakikat Pendidikan

Masyarakan dan pemerintah suatau Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Genarasi penerus terebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional.Penddikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahaan kehidupa yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



B.     Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan  Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terkait karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan diri sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

b.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mangakui adanya satu pemerintahan yanga mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

c.       Teori Terbentuknya Negara
1.      Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Kondisi Alam,          Tumbuhnya Manusia,          Berkembangan Negara.
2.      Teori Ketuhanan. (Islam dan Kristen)
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3.      Teori Perjanjian (Thomas hobbes).
Manusoa menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tak mengubah cara-carany. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunaka persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

d.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerrintahan sebelumnya.

e.       Unsur Negara
1.      Bersifat Konstitutif.
Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan ( dalam hal ini undur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
2.      Bersifat Deklaratif.
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

f.        Bentuk Negara.
Sebuah Negara dapat terbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).


Sumber :
1. Rangkuman Materi dari dosen pengajar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar