Rabu, 07 November 2012

SHU


Sisa Hasil Usaha


Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai


Pembagian SHU Per Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

SUMBER :

Senin, 29 Oktober 2012

Pengertian Badan Usaha


I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalahrumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha  yaitu
·         Status dan Motif anggota koperasi
·         Kegiatan usaha
·         Permodalan koperasi
·         SHU koperasi
·         Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·         Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong


 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
 1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.
2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
3.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
·         Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
·         Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
·         Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
·         Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
·         Meminimalkan biaya
4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).
 5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6.      Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha bisnis yang dijalani
Modal koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi
Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
Anggota sebagai pemilik dan pengguna
Pemilik : yang menanamkan modal investasi
Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
Kriteria minimal adalah anggota koperasi
Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
Prinsip ALokasi Flow Permodalan
Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.

Keterbatasan Teori Perusahaan dan Teori Laba
     Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.

Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."

Kendala-kendala teori perusahaan :
kendala sumber daya
kendala jumlah mutu
kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
kritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba

     Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
skala ekonomi
kepemilikan hak paten
pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba

     Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-        Unit usaha simpan pinjam.
-        Perdagangan umum.
-        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
-        Kontraktor dan konsultan bangunan.
-        Penerbitan dan percetakan.
-        Agrobisnis dan agroindustri.
-        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-        Jasa telekomunikasi umum.
-        Jasa teknologi informasi.
-        Biro jasa.
-        Jasa pengiriman barang.
-        Jasa transportasi.
-        Jasa pemasaran umum.
-        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
-        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
-        Event organizer
-        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
-        Klinik kesehatan dan apotek.
-        Desain grafis dan galeri seni.

Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

sumber