Akhirnya keluhan saya mengenai KEMBALIAN PAKE PERMEN dan semua orang khususnya ibu-ibu di dengar oleh pemerintah…..
Akhirnya keluhan saya mengenai KEMBALIAN PAKE PERMEN dan semua orang khususnya ibu-ibu di dengar oleh pemerintah…..
Sering sekali saya mendapati dan bahkan mengalami hal seperti itu ketika saya sedang belanja di super market skala besar maupun sekala kecil ketika mereka mengembalikan uang kembalian konsumen dengan permen.
Tidak melulu hanya uang seratus, kelipatannya hingga lima ratus pun saya pernah punya pengalaman uang kembalian diganti dengan permen sejumlah lima bungkus. Memang penjual ketika akan menyodorkan sisa uang kembalian juga sambil bilang bahwa uangnya diganti dengan permen. Namun yang jadi masalah adalah penjual seolah tidak memberikan kesempatan kepada pembeli untuk menolak opsi satu-satunya yang ditawarkan penjual. Karena hal itu meski dalam jumlah nominal terbilang sangat kecil, tetapi berdampak psikologis cukup besar bagi ketidaknyamanan dalam diri.
Berdasarkan pengalaman saya, jika saya menolak dan tetap menginginkan uang kembalian dalam bentuk koin silver bergambar burung kakaktua, pasti si penjual akan menjawab tidak punya stok. Sehingga mau tidak mau, ikhlas tidak ikhlas pembeli wajib menerima uang kembalian berupa permen. Alhasil, tawaran uang kembalian diganti dengan permen seperti sebuah tawaran paksaan yang di mana pembeli tak mempunyai pilihan selain berkompromi dan menerima permen dengan lapang dada, meski sebenarnya tidak sedang membutuhkan permen untuk menyegarkan mulut.
Saya dalam hati sering mengeluh dengan keadaan itu. Bukan mengeluh tentang uang kembalian yang tidak seberapa besarnya jika saya menolak hal itu, melainkan lebih pada mental pedagang kita yang kurang mampu menangkap beban psikologis konsumen seperti saya. Harus diakui kadang hal ini karena kesalahan saya sendiri yang tak berani protes –saya menghindari untuk meributkan sesuatu yang kecil—namun tidak semestinya juga penjual mengabaikan hak pembeli yang ingin agar uang kembalian berbentuk uang tunai (koin), bukan permen. Keadaan itu juga pernah saya alami ketika membeli barang dari salah satu supermarket ternama, di mana saat di kasir, ternyata uang kembalian saya ada tambahan permen. Bukan bonus, melainkan gantinya uang seratus yang kelihatannya di kasir persediaannya sudah habis.
Karena banyaknya pengaduan masyarakat akhinya pemerintah khususnya Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah.Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Jadi kepada para pembaca mulai sekarang jangan sungkan untuk menolak apabila ada pedagang atau super market yang masih bandel dengan kembalian pake permen soalnya udah ada UUnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar