Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu topik etika bisnis yang banyak dibicarakan.Topik ini sekaligus menarik,karena menimbulkan perdebatan yang seru baik pada tingkat praktis.Antara lain dipersoalakan dan diperdebatkan mengenai apakah memang perusahaan punya tanggun jawab moral dan sosial?Kalaupun ada manakah lingkup tanggung jawab itu?Apakah dalam kaitan tanggung jawab sosial perusahaan itu suatu perusahaan harus terlibat dalam kegiatan sosial yang berguna bagi masyarakat atau tidak?Bagaimana tanggung jawab sosial dapat dioprasionalkan dalam satu perussahaan?
1.Syarat Tanggung Jawab Moral
Hanya orang yang berakal budi dan punya kemampuan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakanya dan karena itu relevan untuk menuntutnya untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.Bahkan normal dan punya kemauan bebas yang sepenuhnya dan berada dalam kendalinya dapat bertanggung jawab secara moral atasa tindakanya.
2.Status Perusahaan
Perusahaan adalah badan hukum artinya perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
Sabtu, 23 Juli 2011
Money Game Bermunculan
Money Game Bermunculan
JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).
“DepDag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM),” ujar KaSubDit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan.
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya.
Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 25.000.000 kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp 500.000.
“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua,” ujar Muhammad Tarigan.
Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terkhir akan mengalami kerugian.
Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah direkrut.
Di samping itu, DepDag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada DepDag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.
Diskusi :
Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.
Haruskah bisnis ini dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”. (Asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya tidak setuju dengan bisnis money game, karena pada bisnis tersebut terdapat unsur penipuan. Para pelaku bisnis money game merekrut anggota baru dengan berbagai janji yang menggiurkan, tetapi pada kenyataannya semua itu hanya kamuflase. Yang diuntungkan dalam bisnis ini hanya anggota yang berada di level atas, dan tetu saja yang memiliki perusahan tersebut sedangkan para anggota baru hanya diperas tenaganya untuk kepentingan para anggota yang berada di level atas. Dan menurut saya hal itu sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan etika bisnis yang ada saat ini.
Saya sangat mendukung pernyataan dari Bapak Muhammad Tarigan, karena beliau dapat menindak tegas para pelaku bisnis money game. Dengan beliau menolak permohonan izin pembuatan SIUPL, berarti beliau sudah membantu mengurangi bertambahnya bisnis money game di Indonesia.
Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena penduduk Indonesia terlalu mudah dirayu oleh berbagai janji para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka seperti itu akibat keadaan ekonomi yang belum cukup. Mereka berfikir akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila mereka bergabung dengan para pelaku bisnis money game. Dan, peran instansi pemerintah juga sangat berperan penting dalam pertumbuhan bisnis ini. Jika mereka tidak memberikan izin pendirian usaha tersebut, maka bisnis ini akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Kenyataan yang ada saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali para pejabat yang dapat dengan mudah disuap oleh para pelaku bisnis ini agar mereka dapat memperoleh izin usaha.
Bisnis money game sudah seharusnya dilarang dan ditindak tegas, karena jika bisnis ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satu akibatnya jika bisnis ini dibiarkan begitu saja adalah terjadinya kemunduran mental bagi masyarakat di negeri ini. Dan hanya menguntungkan yang para pengusaha asing,karena ta dipungkiri bisnis mlm berasal dari Negara lainPara masyarakat kita akan berfikir praktis mengenai bisnis., maka mereka akan memilih untuk bergabung dengan bisnis money game. Dan hal inilah yang harus dihindari, karena semakin banyak orang yang berfikir seperti itu, maka akan menyebabkan pertumbuhan bisnis money game ini berkembang lebih cepat. Jika dipandang dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur, maka bisnis seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut.
Saya tidak setuju dengan prinsip “asal tidak melanggar hukum ya etis”, karena biasanya prinsip seperti ini dijadikan alasan para pebisnis untuk menghalalkan segala cara dalam bisnisnya tanpa memikrkan pengaruh yang akan tejadi pada masyarakat sekitarnya.
JAKARTA : Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, diantaranya memohon surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL).
“DepDag tidak menolerir praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang (multi level marketing/MLM),” ujar KaSubDit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Muhammad Tarigan.
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan di bawahnya.
Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor.
Misalnya, anggota yang menyetor uang Rp 25.000.000 kemudian diberikan produk seharga Rp 200.000. Jika anggota itu berhasil menjual satu produk, maka diberikan bonus Rp 500.000.
“Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL), tapi kami tolak semua,” ujar Muhammad Tarigan.
Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas, praktik money game terus bermunculan di Indonesia.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung di awal pendirian usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut, maka anggota terkhir akan mengalami kerugian.
Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah direkrut.
Di samping itu, DepDag juga berkonsultasi dengan asosiasi MLM jika ada permohonan izin yang dicurigai diminta oleh bisnis money game yang berkedok MLM.
Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada DepDag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.
Diskusi :
Setujukah anda dengan bisnis money game di atas. Uraikan argument anda!
Evaluasilah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
Evaluasilah mengapa bisnis money game bisa tumbuh subur di Indonesia.
Haruskah bisnis ini dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang “bisnis sebagai profesi yang luhur”
Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “what is legal is ethical”. (Asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya tidak setuju dengan bisnis money game, karena pada bisnis tersebut terdapat unsur penipuan. Para pelaku bisnis money game merekrut anggota baru dengan berbagai janji yang menggiurkan, tetapi pada kenyataannya semua itu hanya kamuflase. Yang diuntungkan dalam bisnis ini hanya anggota yang berada di level atas, dan tetu saja yang memiliki perusahan tersebut sedangkan para anggota baru hanya diperas tenaganya untuk kepentingan para anggota yang berada di level atas. Dan menurut saya hal itu sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan etika bisnis yang ada saat ini.
Saya sangat mendukung pernyataan dari Bapak Muhammad Tarigan, karena beliau dapat menindak tegas para pelaku bisnis money game. Dengan beliau menolak permohonan izin pembuatan SIUPL, berarti beliau sudah membantu mengurangi bertambahnya bisnis money game di Indonesia.
Bisnis money game dapat tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, karena penduduk Indonesia terlalu mudah dirayu oleh berbagai janji para pelaku bisnis money game. Tetapi mereka juga tidak bisa disalahkan begitu saja, karena mereka seperti itu akibat keadaan ekonomi yang belum cukup. Mereka berfikir akan mendapatkan keuntungan yang besar apabila mereka bergabung dengan para pelaku bisnis money game. Dan, peran instansi pemerintah juga sangat berperan penting dalam pertumbuhan bisnis ini. Jika mereka tidak memberikan izin pendirian usaha tersebut, maka bisnis ini akan mengalami pertumbuhan yang lambat. Kenyataan yang ada saat ini sangat memprihatinkan, karena banyak sekali para pejabat yang dapat dengan mudah disuap oleh para pelaku bisnis ini agar mereka dapat memperoleh izin usaha.
Bisnis money game sudah seharusnya dilarang dan ditindak tegas, karena jika bisnis ini dibiarkan begitu saja, maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satu akibatnya jika bisnis ini dibiarkan begitu saja adalah terjadinya kemunduran mental bagi masyarakat di negeri ini. Dan hanya menguntungkan yang para pengusaha asing,karena ta dipungkiri bisnis mlm berasal dari Negara lainPara masyarakat kita akan berfikir praktis mengenai bisnis., maka mereka akan memilih untuk bergabung dengan bisnis money game. Dan hal inilah yang harus dihindari, karena semakin banyak orang yang berfikir seperti itu, maka akan menyebabkan pertumbuhan bisnis money game ini berkembang lebih cepat. Jika dipandang dari sudut pandang bisnis sebagai profesi yang luhur, maka bisnis seperti ini sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut.
Saya tidak setuju dengan prinsip “asal tidak melanggar hukum ya etis”, karena biasanya prinsip seperti ini dijadikan alasan para pebisnis untuk menghalalkan segala cara dalam bisnisnya tanpa memikrkan pengaruh yang akan tejadi pada masyarakat sekitarnya.
Kira – kira saling menyindir produk pesaing di iklan itu melanggar etika bisnis ga y?
Kira – kira saling menyindir produk pesaing di iklan itu melanggar etika bisnis ga y?
Lama lama kesel juga kalo sering mati lampu,padahal bayar tepat waktu tapi masih juga.Saya adalah sebagian dari sekian banyak orang yang ada di Indonesia ini yang paling merasakan dampak besar mengenai pemadaman listrik secara bergilir yang sering dilakukan oleh PLN.Kebetulan keluarga saya mempunyai usaha roti keliling di rumah.Kalau listrik mati ya jelas tidak bias berproduksi karena menggunakan mesin lisrtik.Bisa rugi kalo ini sering terjadi sedangkan karyawan karyawan yang lain juga penghasilan berkurang.Hal itu mungkin bayak diraskan mengingat kegitan – kegiatan ekonomi lainya pasti ta lepas dari listrik.
Kondisi kelistrikan kini benar-benar mengalami kondisi krisis. Kalau sebelumnya, pemadaman listrik, khususnya di Ibukota Jakarta, masih jarang terjadi.Namun sekarang, pemadaman listrik bergilir mengancam setiap saat. Terakhir, akibat terganggunya pasokan gas ke PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok, wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah beralasan seringnya pemadaman listrik sekarang ini dikarenakan keterbatasan daya pembangkit baik yang dimiliki PT PLN (Persero) maupun swasta.
Kalau kita menanyakan siapa saja yang harus disalahkan dalam hal ini tentu banyak.Jika hal ini ditinjau dari etika bisnis siapa yang seharusnya punya etika?selain pihak PLN sendiri kita juga sebagai konsumen harus mempunyai etika,dalam prinsip etika bisnis bisa dikaitkan yaitu prinsip saling menguntungkan ,Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini marak sekali pencurian listrik di kota kota besar baik yang dilakukan oleh rumah-rumah atau industri sekalipun.Sangat disayangkan sekali perusahaan besar dan monopoli seperti PLN harus mengalami krisis listrik karena kurangnya dana bahkan merugi.
Sebagai warga Negara yang baik mari ikut berpartisipasi mencegah dan tanggap mengenai pencurian listrik yang marak terjadi supaya pasokan listrik kita memadai untuk masa depan yang lebih baik .Dan ingat selalu hemat energi.
Lama lama kesel juga kalo sering mati lampu,padahal bayar tepat waktu tapi masih juga.Saya adalah sebagian dari sekian banyak orang yang ada di Indonesia ini yang paling merasakan dampak besar mengenai pemadaman listrik secara bergilir yang sering dilakukan oleh PLN.Kebetulan keluarga saya mempunyai usaha roti keliling di rumah.Kalau listrik mati ya jelas tidak bias berproduksi karena menggunakan mesin lisrtik.Bisa rugi kalo ini sering terjadi sedangkan karyawan karyawan yang lain juga penghasilan berkurang.Hal itu mungkin bayak diraskan mengingat kegitan – kegiatan ekonomi lainya pasti ta lepas dari listrik.
Kondisi kelistrikan kini benar-benar mengalami kondisi krisis. Kalau sebelumnya, pemadaman listrik, khususnya di Ibukota Jakarta, masih jarang terjadi.Namun sekarang, pemadaman listrik bergilir mengancam setiap saat. Terakhir, akibat terganggunya pasokan gas ke PLTGU Muara Karang dan PLTGU Tanjung Priok, wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah beralasan seringnya pemadaman listrik sekarang ini dikarenakan keterbatasan daya pembangkit baik yang dimiliki PT PLN (Persero) maupun swasta.
Kalau kita menanyakan siapa saja yang harus disalahkan dalam hal ini tentu banyak.Jika hal ini ditinjau dari etika bisnis siapa yang seharusnya punya etika?selain pihak PLN sendiri kita juga sebagai konsumen harus mempunyai etika,dalam prinsip etika bisnis bisa dikaitkan yaitu prinsip saling menguntungkan ,Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini marak sekali pencurian listrik di kota kota besar baik yang dilakukan oleh rumah-rumah atau industri sekalipun.Sangat disayangkan sekali perusahaan besar dan monopoli seperti PLN harus mengalami krisis listrik karena kurangnya dana bahkan merugi.
Sebagai warga Negara yang baik mari ikut berpartisipasi mencegah dan tanggap mengenai pencurian listrik yang marak terjadi supaya pasokan listrik kita memadai untuk masa depan yang lebih baik .Dan ingat selalu hemat energi.
Ternyata kebiasaan ku mendengarkan musik sambil tidur ternyata ga baik
Ternyata kebiasaan ku mendengarkan musik sambil tidur ternyata ga baik
Sebelum tau saya sering sekali melakukan kebiasaan buruk itu sambil lampu kamar nyala terus sampai pagi.Soalnya di kondisi kaya gitu saya jadi cepet tertidur,setelah saya tau bahayanya saya mulai belajar untuk menghilangkan kebiasaan itu,walaupn susah soalnya namanya juga udah kebiasaan.Tapi demi kesehatan itu harus saya lakukan.
Penjelasannya : Pada saat kita tidur sebetulnya otak tidak pernah tidur. Otak selalu menjalankan aktivitasnya walaupun tidak sesibuk seperti di saat bangun, yaitu menjalankan sistem metabolisme tubuh. Pada malam hari, seiring menurunnya aktivitas tubuh, ritme gelombang otak pun mengalami penurunan. Namun apabila kita tidur sambil mendengarkan musik, televisi dalam keadaan hidup atau lampu ruangan sedang menyala terang, maka gelombang suara atau cahaya yang dipancarkan oleh peralatan tersebut tetap diterima oleh indera pendengaran dan penglihatan kita. Gelombang suara diterima oleh alat pendengaran di dalam telinga dan gelombang cahaya tetap dapat menembus kelopak mata dan diterima oleh retina dan lensa mata . Gelombang-gelombang tersebut akan diteruskan ke otak kita. Otak yang harusnya beristirahat akan kembali terangsang untuk bekerja dan mengolah informasi yang masuk. Apabila hal ini berlangsung sepanjang malam, berarti kita hanya tidur menurut tubuh luar, tetapi tidak menurut otak. Otak akan terus bekerja mengolah informasi yang masuk tersebut. Jadi jangan biarkan otak Anda kelelahan karena harus tetap bekerja pada malam hari, sedangkan di siang hari otak juga akan diperas oleh kegiatan rutin kita
Sebelum tau saya sering sekali melakukan kebiasaan buruk itu sambil lampu kamar nyala terus sampai pagi.Soalnya di kondisi kaya gitu saya jadi cepet tertidur,setelah saya tau bahayanya saya mulai belajar untuk menghilangkan kebiasaan itu,walaupn susah soalnya namanya juga udah kebiasaan.Tapi demi kesehatan itu harus saya lakukan.
Penjelasannya : Pada saat kita tidur sebetulnya otak tidak pernah tidur. Otak selalu menjalankan aktivitasnya walaupun tidak sesibuk seperti di saat bangun, yaitu menjalankan sistem metabolisme tubuh. Pada malam hari, seiring menurunnya aktivitas tubuh, ritme gelombang otak pun mengalami penurunan. Namun apabila kita tidur sambil mendengarkan musik, televisi dalam keadaan hidup atau lampu ruangan sedang menyala terang, maka gelombang suara atau cahaya yang dipancarkan oleh peralatan tersebut tetap diterima oleh indera pendengaran dan penglihatan kita. Gelombang suara diterima oleh alat pendengaran di dalam telinga dan gelombang cahaya tetap dapat menembus kelopak mata dan diterima oleh retina dan lensa mata . Gelombang-gelombang tersebut akan diteruskan ke otak kita. Otak yang harusnya beristirahat akan kembali terangsang untuk bekerja dan mengolah informasi yang masuk. Apabila hal ini berlangsung sepanjang malam, berarti kita hanya tidur menurut tubuh luar, tetapi tidak menurut otak. Otak akan terus bekerja mengolah informasi yang masuk tersebut. Jadi jangan biarkan otak Anda kelelahan karena harus tetap bekerja pada malam hari, sedangkan di siang hari otak juga akan diperas oleh kegiatan rutin kita
JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK
JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antarteman meningkat menjadi kegiatan “profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di Koran local (lihat ilustrasi). Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencangkupi berbagai bidang studi dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangn akademik untuk menyelesaikan disertai dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.
Ketika ditanya apakah jasa semacm itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalan konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatnya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya bnyak yang menyelenggarkan binis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada penawaran. Ini hokum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hokum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingun apa yang haus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT say mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya piker syarat skripsi dalah mengada-ngada”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Secara ekplisit adalah pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan secara implisit adalah Mahasiswa itu sendiri
teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Setujukah anda dengan peryantaan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju,
Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka atau pihak pengguna jasa skripsi ikut terlibat dalam pebuatan skripsi dengan langsung berkonsultasi mengenai tulisanya ke pihak penyedia jasa karena biasanya dosen pembibing kan jarang bisa ditemui.Kenyataanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana dan sebenarnya sangat Membantu sekali Untuk mahasiswa tetapi dengan catatan mahasiswa juga harus benar mempelajari isi dari skripsi tersebut dan benar - benar ikut terlibat secara penuh dan tulisan atau skripsi tersebut
Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Tragedi pendidikan nasional dan bisa amburadulnya pendidikan di indonesia apabila pihak pengguna jasa atau mahasiswa memanfaatkan dengan membeli secara sudah jadi tanpa mempelajari isi dan tanpa ikut terlibat dalam pembuatan skripsi
Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya bisa dilarang bisa tidak,kita harus melihat dari segi fungsi kalau fungsi si penyedia jasa memberi ide,memberi isi,bahkan mengerjakan semua isi dari skripsi sehingga mahasiswa beli sudah jadi tanpa terlibat langsung dalam pembuatan harus dilarang karena itu pure hasil orang lain.Tetapi bila pihak penyedia jasa hanya melakukan jasa konsultasi seperti layaknya dosen pembimbing itu sah sah saja tetapi untuk mewujudkan mungkin sulit tapi tetapi pihak pengawasan dari pemrintah sangat penting dan juga pengawasan dari perguruan tinggi bersangkutan tempat mahasiswa tersebut juga sangat penting agar lulusan dari perguruan tinggi tersebut memang benar-benar generasi yang cerdas.
Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnin “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) atau selama belum ada undang - undang atau peraturan yang tertulis.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antarteman meningkat menjadi kegiatan “profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di Koran local (lihat ilustrasi). Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencangkupi berbagai bidang studi dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangn akademik untuk menyelesaikan disertai dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.
Ketika ditanya apakah jasa semacm itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalan konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatnya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya bnyak yang menyelenggarkan binis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada penawaran. Ini hokum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hokum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingun apa yang haus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT say mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya piker syarat skripsi dalah mengada-ngada”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Secara ekplisit adalah pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan secara implisit adalah Mahasiswa itu sendiri
teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Setujukah anda dengan peryantaan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju,
Menurut saya etis-etis saja kok karena mereka atau pihak pengguna jasa skripsi ikut terlibat dalam pebuatan skripsi dengan langsung berkonsultasi mengenai tulisanya ke pihak penyedia jasa karena biasanya dosen pembibing kan jarang bisa ditemui.Kenyataanya banyak juga yang melakukan bisnis seperti ini diluar sana dan sebenarnya sangat Membantu sekali Untuk mahasiswa tetapi dengan catatan mahasiswa juga harus benar mempelajari isi dari skripsi tersebut dan benar - benar ikut terlibat secara penuh dan tulisan atau skripsi tersebut
Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Tragedi pendidikan nasional dan bisa amburadulnya pendidikan di indonesia apabila pihak pengguna jasa atau mahasiswa memanfaatkan dengan membeli secara sudah jadi tanpa mempelajari isi dan tanpa ikut terlibat dalam pembuatan skripsi
Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya bisa dilarang bisa tidak,kita harus melihat dari segi fungsi kalau fungsi si penyedia jasa memberi ide,memberi isi,bahkan mengerjakan semua isi dari skripsi sehingga mahasiswa beli sudah jadi tanpa terlibat langsung dalam pembuatan harus dilarang karena itu pure hasil orang lain.Tetapi bila pihak penyedia jasa hanya melakukan jasa konsultasi seperti layaknya dosen pembimbing itu sah sah saja tetapi untuk mewujudkan mungkin sulit tapi tetapi pihak pengawasan dari pemrintah sangat penting dan juga pengawasan dari perguruan tinggi bersangkutan tempat mahasiswa tersebut juga sangat penting agar lulusan dari perguruan tinggi tersebut memang benar-benar generasi yang cerdas.
Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnin “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) atau selama belum ada undang - undang atau peraturan yang tertulis.
Akhirnya keluhan saya mengenai KEMBALIAN PAKE PERMEN dan semua orang khususnya ibu-ibu di dengar oleh pemerintah…..
Akhirnya keluhan saya mengenai KEMBALIAN PAKE PERMEN dan semua orang khususnya ibu-ibu di dengar oleh pemerintah…..
Akhirnya keluhan saya mengenai KEMBALIAN PAKE PERMEN dan semua orang khususnya ibu-ibu di dengar oleh pemerintah…..
Sering sekali saya mendapati dan bahkan mengalami hal seperti itu ketika saya sedang belanja di super market skala besar maupun sekala kecil ketika mereka mengembalikan uang kembalian konsumen dengan permen.
Tidak melulu hanya uang seratus, kelipatannya hingga lima ratus pun saya pernah punya pengalaman uang kembalian diganti dengan permen sejumlah lima bungkus. Memang penjual ketika akan menyodorkan sisa uang kembalian juga sambil bilang bahwa uangnya diganti dengan permen. Namun yang jadi masalah adalah penjual seolah tidak memberikan kesempatan kepada pembeli untuk menolak opsi satu-satunya yang ditawarkan penjual. Karena hal itu meski dalam jumlah nominal terbilang sangat kecil, tetapi berdampak psikologis cukup besar bagi ketidaknyamanan dalam diri.
Berdasarkan pengalaman saya, jika saya menolak dan tetap menginginkan uang kembalian dalam bentuk koin silver bergambar burung kakaktua, pasti si penjual akan menjawab tidak punya stok. Sehingga mau tidak mau, ikhlas tidak ikhlas pembeli wajib menerima uang kembalian berupa permen. Alhasil, tawaran uang kembalian diganti dengan permen seperti sebuah tawaran paksaan yang di mana pembeli tak mempunyai pilihan selain berkompromi dan menerima permen dengan lapang dada, meski sebenarnya tidak sedang membutuhkan permen untuk menyegarkan mulut.
Saya dalam hati sering mengeluh dengan keadaan itu. Bukan mengeluh tentang uang kembalian yang tidak seberapa besarnya jika saya menolak hal itu, melainkan lebih pada mental pedagang kita yang kurang mampu menangkap beban psikologis konsumen seperti saya. Harus diakui kadang hal ini karena kesalahan saya sendiri yang tak berani protes –saya menghindari untuk meributkan sesuatu yang kecil—namun tidak semestinya juga penjual mengabaikan hak pembeli yang ingin agar uang kembalian berbentuk uang tunai (koin), bukan permen. Keadaan itu juga pernah saya alami ketika membeli barang dari salah satu supermarket ternama, di mana saat di kasir, ternyata uang kembalian saya ada tambahan permen. Bukan bonus, melainkan gantinya uang seratus yang kelihatannya di kasir persediaannya sudah habis.
Karena banyaknya pengaduan masyarakat akhinya pemerintah khususnya Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah.Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Jadi kepada para pembaca mulai sekarang jangan sungkan untuk menolak apabila ada pedagang atau super market yang masih bandel dengan kembalian pake permen soalnya udah ada UUnya.
Akhirnya keluhan saya mengenai KEMBALIAN PAKE PERMEN dan semua orang khususnya ibu-ibu di dengar oleh pemerintah…..
Sering sekali saya mendapati dan bahkan mengalami hal seperti itu ketika saya sedang belanja di super market skala besar maupun sekala kecil ketika mereka mengembalikan uang kembalian konsumen dengan permen.
Tidak melulu hanya uang seratus, kelipatannya hingga lima ratus pun saya pernah punya pengalaman uang kembalian diganti dengan permen sejumlah lima bungkus. Memang penjual ketika akan menyodorkan sisa uang kembalian juga sambil bilang bahwa uangnya diganti dengan permen. Namun yang jadi masalah adalah penjual seolah tidak memberikan kesempatan kepada pembeli untuk menolak opsi satu-satunya yang ditawarkan penjual. Karena hal itu meski dalam jumlah nominal terbilang sangat kecil, tetapi berdampak psikologis cukup besar bagi ketidaknyamanan dalam diri.
Berdasarkan pengalaman saya, jika saya menolak dan tetap menginginkan uang kembalian dalam bentuk koin silver bergambar burung kakaktua, pasti si penjual akan menjawab tidak punya stok. Sehingga mau tidak mau, ikhlas tidak ikhlas pembeli wajib menerima uang kembalian berupa permen. Alhasil, tawaran uang kembalian diganti dengan permen seperti sebuah tawaran paksaan yang di mana pembeli tak mempunyai pilihan selain berkompromi dan menerima permen dengan lapang dada, meski sebenarnya tidak sedang membutuhkan permen untuk menyegarkan mulut.
Saya dalam hati sering mengeluh dengan keadaan itu. Bukan mengeluh tentang uang kembalian yang tidak seberapa besarnya jika saya menolak hal itu, melainkan lebih pada mental pedagang kita yang kurang mampu menangkap beban psikologis konsumen seperti saya. Harus diakui kadang hal ini karena kesalahan saya sendiri yang tak berani protes –saya menghindari untuk meributkan sesuatu yang kecil—namun tidak semestinya juga penjual mengabaikan hak pembeli yang ingin agar uang kembalian berbentuk uang tunai (koin), bukan permen. Keadaan itu juga pernah saya alami ketika membeli barang dari salah satu supermarket ternama, di mana saat di kasir, ternyata uang kembalian saya ada tambahan permen. Bukan bonus, melainkan gantinya uang seratus yang kelihatannya di kasir persediaannya sudah habis.
Karena banyaknya pengaduan masyarakat akhinya pemerintah khususnya Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah.Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Jadi kepada para pembaca mulai sekarang jangan sungkan untuk menolak apabila ada pedagang atau super market yang masih bandel dengan kembalian pake permen soalnya udah ada UUnya.
Legal ga sih, hp second yang dijual di pinggir stasiun bekasi…..????
Legal ga se hp second yang dijual di pinggir stasiun bekasi…..????
Saya sering melihat banyak sekali orang yang menggelar hp bekas di stasiun bekasi khususnya di pinggir jalan yang mau ke proyek itu loh.Jumlah hpnya sih ga terlalu banyak seperti di counter-counter biasa ,palingan satu orang menjajakan barang jualanya sekitar 5 sampe 10 unit saja.Jenis hpnya bermacam macam bahkan da yang bagus juga atau yang mahal tapi yang buat saya bingung dan bertany tanya ko ga da kardusnya ya trus jarang juga chargeranya .Tapi tidak smua hp yang kondisinya seperti itu tapi kebanyakan ya seperti itu.
Pernah terlintas dalam pikiran saya,ah jadi pengen beli hp disana soalna katanya hargannya murah gitu.Tapi saya juga binggung itu legal ga si?takutnya itu barang curian atau barang selundupan.Soalnya banyak kan di media televisi,koran,dan lain-lain yang memberitakan tentang barang selundupan atau barang yang ilegal.Dan kalau kita ikut membeli barang -barang tersebut sama saja kita juga pencuri.
Saya sering melihat banyak sekali orang yang menggelar hp bekas di stasiun bekasi khususnya di pinggir jalan yang mau ke proyek itu loh.Jumlah hpnya sih ga terlalu banyak seperti di counter-counter biasa ,palingan satu orang menjajakan barang jualanya sekitar 5 sampe 10 unit saja.Jenis hpnya bermacam macam bahkan da yang bagus juga atau yang mahal tapi yang buat saya bingung dan bertany tanya ko ga da kardusnya ya trus jarang juga chargeranya .Tapi tidak smua hp yang kondisinya seperti itu tapi kebanyakan ya seperti itu.
Pernah terlintas dalam pikiran saya,ah jadi pengen beli hp disana soalna katanya hargannya murah gitu.Tapi saya juga binggung itu legal ga si?takutnya itu barang curian atau barang selundupan.Soalnya banyak kan di media televisi,koran,dan lain-lain yang memberitakan tentang barang selundupan atau barang yang ilegal.Dan kalau kita ikut membeli barang -barang tersebut sama saja kita juga pencuri.
Filosofi orang Cina dalam berbisnis patut kita contoh ni….
Filosofi orang Cina dalam berbisnis patut kita contoh ni….
1. Orang Tionghoa memiliki pegangan bahwa orang sukses adalah orang yang memanfaatkan setiap menit yang ada.
2. Orang Tionghoa memandang bahwa banyak berinvestasi adalah perjalanan dasar untuk menggapai kekayaan sedangkan bunga tabungan takkan sanggup membawa kepada kekayaan.
3. Sebagian besar orang kaya adalah pengusaha dan sebagian orang Tinghoa berani menjadi pengusaha dan semua itu karena orang Tionghoa menganggap bahwa dengan menjadi pengusaha maka akan memberikan nilai lebih untuk sukses dibandingkan menjadi karyawan.
4. Anak-anak Tionghoa menjadi kaya karena mewarisi bisnis orang tua yang telah berjalan bertahun-tahun dan tak perlu merintis dari nol.
5. Pengusaha Tionghoa ‘tak pernah puas’ untuk mengejar target lebih tinggi.
6. Orang Tionghoa memiliki mental yang positif, menghargai waktu, menganggap bahwa bekerja adalah kepuasan dan tidak berbisnis adalah hal yang beresiko.
7. Orang Tionghoa selalu menjaga citra karena citra yang rusak akan sulit dibangun kembali tetapi uang yang hilang bisa dicari kembali.
8. Orang Tionghoa bisa kaya bukan karena banyak uang, namun lebih kepada memiliki banyak aset.
9. Dalam konteks orang Tionghoa, bekerja keras tidak selalu identik dengan bekerja fisik ekstra lama atau berlebihan. Yang bisa bekerja adalah manusia dan uang. Jika hasilnya sama, mengapa bukan uang yang harus bekerja keras.Tampak jelas bahwa filosofi dan trik orang Tionghoa untuk mencapai kekayaan sangatlah sederhana(agan bhoto kaskuser)
1. Orang Tionghoa memiliki pegangan bahwa orang sukses adalah orang yang memanfaatkan setiap menit yang ada.
2. Orang Tionghoa memandang bahwa banyak berinvestasi adalah perjalanan dasar untuk menggapai kekayaan sedangkan bunga tabungan takkan sanggup membawa kepada kekayaan.
3. Sebagian besar orang kaya adalah pengusaha dan sebagian orang Tinghoa berani menjadi pengusaha dan semua itu karena orang Tionghoa menganggap bahwa dengan menjadi pengusaha maka akan memberikan nilai lebih untuk sukses dibandingkan menjadi karyawan.
4. Anak-anak Tionghoa menjadi kaya karena mewarisi bisnis orang tua yang telah berjalan bertahun-tahun dan tak perlu merintis dari nol.
5. Pengusaha Tionghoa ‘tak pernah puas’ untuk mengejar target lebih tinggi.
6. Orang Tionghoa memiliki mental yang positif, menghargai waktu, menganggap bahwa bekerja adalah kepuasan dan tidak berbisnis adalah hal yang beresiko.
7. Orang Tionghoa selalu menjaga citra karena citra yang rusak akan sulit dibangun kembali tetapi uang yang hilang bisa dicari kembali.
8. Orang Tionghoa bisa kaya bukan karena banyak uang, namun lebih kepada memiliki banyak aset.
9. Dalam konteks orang Tionghoa, bekerja keras tidak selalu identik dengan bekerja fisik ekstra lama atau berlebihan. Yang bisa bekerja adalah manusia dan uang. Jika hasilnya sama, mengapa bukan uang yang harus bekerja keras.Tampak jelas bahwa filosofi dan trik orang Tionghoa untuk mencapai kekayaan sangatlah sederhana(agan bhoto kaskuser)
Etika Bisnis dalam Islam: Solusi yang Berkeadilan
Etika Bisnis dalam Islam: Solusi yang Berkeadilan
Apakah dalam bisnis diperlukan etika atau moral? Jawabannya sangat diperlukan dalam rangka untuk melangsungkan bisnis secara teratur, terarah dan bermartabat. Bukanlah manusia adalah makhluk yang bermartabat?
Islam sebagai agama yang telah sempurna sudah barang tentu memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi, istilah al-tijarah, al-bai’u, tadayantum dan isytara (Muhammad dan Lukman Fauroni, 2002: 29) yang disebutkan dalam al-Qur’an sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius tentang dunia usaha atau perdagangan. Dalam menjalankan usaha dagangnya tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Rasulullah Saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:
1. Kejujuran.
Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib diperlihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak dikurangi atau ditambah-tambahi (Barmawie Umary, 1988: 44). Orang yang jujur adalah orang yang mengatakan sebenarnya, walaupun terasa pahit untuk disampaikan.
Sifat jujur atau dapat dipercaya merupakan sifat terpuji yang disenangi Allah, walaupun disadari sulit menemukan orang yang dapat dipercaya. Kejujuran adalah barang mahal. Lawan dari kejujuran adalah penipuan. Dalam dunia bisnis pada umumnya kadang sulit untuk mendapatkan kejujuran. Laporan yang dibuat oleh akuntan saja sering dibuat rangkap dua untuk mengelak dari pajak.
يأيها الذين امنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين #
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan
hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur”
(Q.S. al-Taubah: 119)
والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون #
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amant
(yang dipikulnya) dan janjinya”
(Q.S. al-Mu’minun: 8)
Rasulullah Saw pada suatu hari melewati pasar, dimana dijual seonggok makanan. Beliau masukkan tangannya keonggokan itu, dan jari-jarinya menemukannya basah. Beliau bertanya: “Apakah ini hai penjual”? Dia berkata “Itu meletakannya di atas agar orang melihatnya? Siapa yang menipu kami, maka bukan dia kelompok kami” (Quraish Shihab, Ibid.: 8).
2. Keadilan
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
واوفوا الكيل اذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
(الإسراء:35)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(Q.S. al-Isra’: 35)
Dalam ayat lain yakni Q.S. al-Muthaffifin: 1-3 yang artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”
Dari ayat di atas jelas bahwa berbuat curang dalam berbisnis sangat dibenci oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang celaka (wail). Kata ini menggambarkan kesedihan, kecelakaan dan kenistaan. Berbisnis dengan cara yang curang menunjukkan suatu tindakan yang nista, dan hal ini menghilangkan nilai kemartabatan manusia yang luhur dan mulia. Dalam kenyataan hidup, orang yang semula dihormati dan dianggap sukses dalam berdagang, kemudian ia terpuruk dalam kehidupannya, karena dalam menjalankan bisnisnya penuh dengan kecurangan, ketidakadilan dan mendzalimi orang lain.
3. Barang atau produk yang dijual haruslah barang yang halal, baik dari segi dzatnya maupun cara mendapatkannya. Berbisnis dalam Islam boleh dengan siapapun dengan tidak melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya, karena ini persoalan mu’amalah dunyawiyah, yang penting barangnya halal. Halal dan haram adalah persoalan prinsipil. Memperdagangkan atau melakukan transaksi barang yang haram, misalnya alkohol, obat-obatan terlarang, dan barang yang gharar dilarang dalam Islam (Muhammad dan R.Lukman F, op.cit.: 136-138).
Di bawah ini tabel tentang prinsip-prinsip halal dan haram dalam Islam, adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Prinsip Halal dan Haram
No.
Prinsip Halal dan Haram
1.
Prinsip dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
2.
Untuk membuat absah dan untuk melarang adalah hak Allah semata.
3.
4.
Melarang yang halal dan menbolehkan yang haram sama dengan syirik.
5.
6.
Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
7.
8.
Apa yang halal adalah yang diperbolehkan, dan yang haram adalah yang dilarang.
9.
10.
Apa yang mendorong pada yang haram adalah juga haram.
11.
Menganggap yang haram sebagai halal adalah dilarang.
Niat yang baik tidak membuat yang haram bisa diterima.
Hal-hal yang meragukan sebaiknya dihindari.
Yang haram terlarang bagi siapapun.
Keharusan menetukan adanya pengecualian.
Sumber: Lihat Muhammad dan R. Luman Faurani, Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002, hlm. 132. Lihat juga Choril Fuad Yusuf, “Etika Bisnis Islam: Sebuah Perspektif Lingkungan Global”, dalam Ulumul Qur’an, No. 3/V/1997, hlm. 16.
Secara umum Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Nilai-nilai dasar etika bisnis dalam Islam adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas. Semua ini akan lebih mudah dipahami dalam bentuk tabel berikut ini:
Tabel 2
Nilai Dasar dan Prinsip Umum Etika Bisnis Islami
Nilai Dasar
Prinsip Umum
Pemaknaan
Tauhid
Kesatuan dan Integrasi
n Integrasi antar semua bidang kehidupan, agama, ekonomi, dan sosial-politik-budaya.
Kesamaan
n Kesatuan antara kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridha Allah.
n Kesatuan pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan. Kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah, oleh karena itu didalam kekayaan terkandung kewajiban sosial.
n Tidak ada diskriminasi diantara pelaku bisnis atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama.
Khilafah
Intelektualitas
n Kemampuan kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah dan mengembangkan semua potensi kehidupan alam semesta menjadi sesuatu yang konkret dan bermanfaat.
Kehendak Bebas
Tanggungjawab dan Akuntabilitas
n Kemampuan bertindak pelaku bisnis tanpa paksaan dari luar, sesuai dengan parameter ciptaan Allah.
n Kesediaan pelaku bisnis untuk bertang gungjawab atas dan mempertanggung jawabkan tindakannya.
Ibadah
Penyerahan Total
n Kemampuan pelaku bisnis untuk mem bebaskan diri dari segala ikatan penghambaan manusia kepada ciptaan nya sendiri (seperti kekuasaan dan kekayaan).
n Kemampuan pelaku bisnis untuk men jadikan penghambaan manusia kepada Tuhan sebagai wawasan batin sekaligus komitmen moral yang berfungsi mem berikan arah, tujuan dan pemaknaan terhadap aktualisasi kegiatan bisnisnya.
Tazkiyah
Kejujuran
n Kejujuran pelaku bisnis untuk tidak mengambil keuntungan hanya untuk dirinya sendiri dengan cara menyuap, menimbun barang, berbuat curang dan menipu, tidak memanipulasi barang dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Keadilan
Keterbukaan
n Kemampuan pelaku bisnis untuk men ciptakan keseimbangan/moderasi dalam transaksi (mengurangi timbangan) dan membebaskan penindasan, misalnya riba dan memonopoli usaha.
n Kesediaan pelaku bisnis untuk meneri ma pendapat orang lain yang lebih baik dan lebih benar, serta menghidupkan potensi dan inisiatif yang konstruktif, kreatif dan positif.
Ihsan
Kebaikan bagi orang lain
n Kesediaan pelaku bisnis untuk memberi kan kebaikan kepada orang lain, misalnya penjadwalan ulang, menerima pengembalian barang yang telah dibeli, pembayaran hutang sebelum jatuh tempo.
Kebersamaan
n Kebersamaan pelaku bisnis dalam membagi dan memikul beban sesuai dengan kemampuan masing-masing, kebersamaan dalam memikul tanggung jawab sesuai dengan beban tugas, dan kebersamaan dalam menikmati hasil bisnis secara proporsional.
Sumber: M.A. Fattah Santoso, “Etika Bisnis: Perspektif Islam”, dalam Maryadi dan Syamsuddin (ed.)., Agama Spiritualisme dalam Dinamika Ekonomi Politik. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2001, hlm. 213-214.
4. Tidak Ada Unsur Penipuan
Penipuan atau al-tadlis / al-ghabn sangat dibenci oleh Islam, karena hanya akan merugikan orang lain, dan sesungguhnya juga merugikan dirinya sendiri. Apabila seseorang menjual sesuatu barang, dikatakan bahwa barang tersebut kualitasnya sangat baik, kecacatan yang ada dalam barang disembunyikan, dengan maksud agar transaksi dapat berjalan lancar. Tetapi setelah terjadi transaksi, barang sudah pindah ke tangan pembeli, ternyata ada cacat dalam barang tersebut. Berbisnis yang mengandung penipuan sebagai titik awal kehancuran bisnis tersebut.
Apakah dalam bisnis diperlukan etika atau moral? Jawabannya sangat diperlukan dalam rangka untuk melangsungkan bisnis secara teratur, terarah dan bermartabat. Bukanlah manusia adalah makhluk yang bermartabat?
Islam sebagai agama yang telah sempurna sudah barang tentu memberikan rambu-rambu dalam melakukan transaksi, istilah al-tijarah, al-bai’u, tadayantum dan isytara (Muhammad dan Lukman Fauroni, 2002: 29) yang disebutkan dalam al-Qur’an sebagai pertanda bahwa Islam memiliki perhatian yang serius tentang dunia usaha atau perdagangan. Dalam menjalankan usaha dagangnya tetap harus berada dalam rambu-rambu tersebut. Rasulullah Saw telah memberikan contoh yang dapat diteladani dalam berbisnis, misalnya:
1. Kejujuran.
Sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, baik harta, ilmu pengetahuan, dan hal-hal yang bersifat rahasia yang wajib diperlihara atau disampaikan kepada yang berhak menerima, harus disampaikan apa adanya tidak dikurangi atau ditambah-tambahi (Barmawie Umary, 1988: 44). Orang yang jujur adalah orang yang mengatakan sebenarnya, walaupun terasa pahit untuk disampaikan.
Sifat jujur atau dapat dipercaya merupakan sifat terpuji yang disenangi Allah, walaupun disadari sulit menemukan orang yang dapat dipercaya. Kejujuran adalah barang mahal. Lawan dari kejujuran adalah penipuan. Dalam dunia bisnis pada umumnya kadang sulit untuk mendapatkan kejujuran. Laporan yang dibuat oleh akuntan saja sering dibuat rangkap dua untuk mengelak dari pajak.
يأيها الذين امنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين #
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan
hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur”
(Q.S. al-Taubah: 119)
والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون #
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amant
(yang dipikulnya) dan janjinya”
(Q.S. al-Mu’minun: 8)
Rasulullah Saw pada suatu hari melewati pasar, dimana dijual seonggok makanan. Beliau masukkan tangannya keonggokan itu, dan jari-jarinya menemukannya basah. Beliau bertanya: “Apakah ini hai penjual”? Dia berkata “Itu meletakannya di atas agar orang melihatnya? Siapa yang menipu kami, maka bukan dia kelompok kami” (Quraish Shihab, Ibid.: 8).
2. Keadilan
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
واوفوا الكيل اذا كلتم وزنوا بالقسطاس المستقيم ذالك خير وأحسن تأويلا
(الإسراء:35)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(Q.S. al-Isra’: 35)
Dalam ayat lain yakni Q.S. al-Muthaffifin: 1-3 yang artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”
Dari ayat di atas jelas bahwa berbuat curang dalam berbisnis sangat dibenci oleh Allah, maka mereka termasuk orang-orang yang celaka (wail). Kata ini menggambarkan kesedihan, kecelakaan dan kenistaan. Berbisnis dengan cara yang curang menunjukkan suatu tindakan yang nista, dan hal ini menghilangkan nilai kemartabatan manusia yang luhur dan mulia. Dalam kenyataan hidup, orang yang semula dihormati dan dianggap sukses dalam berdagang, kemudian ia terpuruk dalam kehidupannya, karena dalam menjalankan bisnisnya penuh dengan kecurangan, ketidakadilan dan mendzalimi orang lain.
3. Barang atau produk yang dijual haruslah barang yang halal, baik dari segi dzatnya maupun cara mendapatkannya. Berbisnis dalam Islam boleh dengan siapapun dengan tidak melihat agama dan keyakinan dari mitra bisnisnya, karena ini persoalan mu’amalah dunyawiyah, yang penting barangnya halal. Halal dan haram adalah persoalan prinsipil. Memperdagangkan atau melakukan transaksi barang yang haram, misalnya alkohol, obat-obatan terlarang, dan barang yang gharar dilarang dalam Islam (Muhammad dan R.Lukman F, op.cit.: 136-138).
Di bawah ini tabel tentang prinsip-prinsip halal dan haram dalam Islam, adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Prinsip Halal dan Haram
No.
Prinsip Halal dan Haram
1.
Prinsip dasarnya adalah diperbolehkan segala sesuatu.
2.
Untuk membuat absah dan untuk melarang adalah hak Allah semata.
3.
4.
Melarang yang halal dan menbolehkan yang haram sama dengan syirik.
5.
6.
Larangan atas segala sesuatu didasarkan atas sifat najis dan melukai.
7.
8.
Apa yang halal adalah yang diperbolehkan, dan yang haram adalah yang dilarang.
9.
10.
Apa yang mendorong pada yang haram adalah juga haram.
11.
Menganggap yang haram sebagai halal adalah dilarang.
Niat yang baik tidak membuat yang haram bisa diterima.
Hal-hal yang meragukan sebaiknya dihindari.
Yang haram terlarang bagi siapapun.
Keharusan menetukan adanya pengecualian.
Sumber: Lihat Muhammad dan R. Luman Faurani, Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, Jakarta: Salemba Diniyah, 2002, hlm. 132. Lihat juga Choril Fuad Yusuf, “Etika Bisnis Islam: Sebuah Perspektif Lingkungan Global”, dalam Ulumul Qur’an, No. 3/V/1997, hlm. 16.
Secara umum Islam menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dan waktu. Nilai-nilai dasar etika bisnis dalam Islam adalah tauhid, khilafah, ibadah, tazkiyah dan ihsan. Dari nilai dasar ini dapat diangkat ke prinsip umum tentang keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), kebersamaan, kebebasan, tanggungjawab dan akuntabilitas. Semua ini akan lebih mudah dipahami dalam bentuk tabel berikut ini:
Tabel 2
Nilai Dasar dan Prinsip Umum Etika Bisnis Islami
Nilai Dasar
Prinsip Umum
Pemaknaan
Tauhid
Kesatuan dan Integrasi
n Integrasi antar semua bidang kehidupan, agama, ekonomi, dan sosial-politik-budaya.
Kesamaan
n Kesatuan antara kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridha Allah.
n Kesatuan pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan. Kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah, oleh karena itu didalam kekayaan terkandung kewajiban sosial.
n Tidak ada diskriminasi diantara pelaku bisnis atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama.
Khilafah
Intelektualitas
n Kemampuan kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah dan mengembangkan semua potensi kehidupan alam semesta menjadi sesuatu yang konkret dan bermanfaat.
Kehendak Bebas
Tanggungjawab dan Akuntabilitas
n Kemampuan bertindak pelaku bisnis tanpa paksaan dari luar, sesuai dengan parameter ciptaan Allah.
n Kesediaan pelaku bisnis untuk bertang gungjawab atas dan mempertanggung jawabkan tindakannya.
Ibadah
Penyerahan Total
n Kemampuan pelaku bisnis untuk mem bebaskan diri dari segala ikatan penghambaan manusia kepada ciptaan nya sendiri (seperti kekuasaan dan kekayaan).
n Kemampuan pelaku bisnis untuk men jadikan penghambaan manusia kepada Tuhan sebagai wawasan batin sekaligus komitmen moral yang berfungsi mem berikan arah, tujuan dan pemaknaan terhadap aktualisasi kegiatan bisnisnya.
Tazkiyah
Kejujuran
n Kejujuran pelaku bisnis untuk tidak mengambil keuntungan hanya untuk dirinya sendiri dengan cara menyuap, menimbun barang, berbuat curang dan menipu, tidak memanipulasi barang dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Keadilan
Keterbukaan
n Kemampuan pelaku bisnis untuk men ciptakan keseimbangan/moderasi dalam transaksi (mengurangi timbangan) dan membebaskan penindasan, misalnya riba dan memonopoli usaha.
n Kesediaan pelaku bisnis untuk meneri ma pendapat orang lain yang lebih baik dan lebih benar, serta menghidupkan potensi dan inisiatif yang konstruktif, kreatif dan positif.
Ihsan
Kebaikan bagi orang lain
n Kesediaan pelaku bisnis untuk memberi kan kebaikan kepada orang lain, misalnya penjadwalan ulang, menerima pengembalian barang yang telah dibeli, pembayaran hutang sebelum jatuh tempo.
Kebersamaan
n Kebersamaan pelaku bisnis dalam membagi dan memikul beban sesuai dengan kemampuan masing-masing, kebersamaan dalam memikul tanggung jawab sesuai dengan beban tugas, dan kebersamaan dalam menikmati hasil bisnis secara proporsional.
Sumber: M.A. Fattah Santoso, “Etika Bisnis: Perspektif Islam”, dalam Maryadi dan Syamsuddin (ed.)., Agama Spiritualisme dalam Dinamika Ekonomi Politik. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2001, hlm. 213-214.
4. Tidak Ada Unsur Penipuan
Penipuan atau al-tadlis / al-ghabn sangat dibenci oleh Islam, karena hanya akan merugikan orang lain, dan sesungguhnya juga merugikan dirinya sendiri. Apabila seseorang menjual sesuatu barang, dikatakan bahwa barang tersebut kualitasnya sangat baik, kecacatan yang ada dalam barang disembunyikan, dengan maksud agar transaksi dapat berjalan lancar. Tetapi setelah terjadi transaksi, barang sudah pindah ke tangan pembeli, ternyata ada cacat dalam barang tersebut. Berbisnis yang mengandung penipuan sebagai titik awal kehancuran bisnis tersebut.
Cara meredakan stres
Cara meredakan stres
1. Ambil Jeda
Saat Anda menyadari mulai merasakan tekanan, hentikan apapun yang tengah Anda kerjakan dan katakan dalam hati pada diri Anda sendiri ‘tenang.’
2. Atur Tarikan Nafas
Tarik nafas dalam-dalam dan hembuskan dengan perlahan, konsentrasikan pada gerakan diafragma Anda. Lakukan ini dua atau tiga kali hingga Anda mulai merasa terkendali.
3. Redakan Ketegangan
Jika Anda sedang duduk, berdirilah dan lakukan perenggangan yang lembut seleber yang Anda mampu. Gerakan tangan dan lengan Anda bergantian, lalu angkat bahu dan buat tubuh Anda merasa rileks.
4. Bergeraklah
Lakukan jalan cepat, meski itu hanya jalan-jalan di seputar ruangan atau kamar mandi, hal ini berguna untuk membantu melancarkan aliran darah. Bergerak secara teratur ini dapat membantu membakar efek negatif dari hormon stress.
5. Berteriak Dan Menjerit
Pergilah ke sebuah tempat yang pribadi dan menjerit atau berteriak sekeras yang Anda bisa. Ini dapat juga dipakai untuk terapi pereda stress. Beberapa orang menemukan memukul bantal sekeras mungkin dapat membantu.
6. Terapi Esensial Bunga
Letakan beberapa tetes sari bunga, seperti Bach Rescue Remedy, Jan de Vries Emergency Essence atau Australian Bush Flower Emergency Essence, di lidah Anda.
7. Berpikirlah Positif
Pilih sesuatu yang layak, sebuah pemikiran pribadi yang positif – seperti misalnya ‘Aku merasakan tekanan positif, bukan stress yang negative’ – dan ulangi secara teratur pada diri Anda sendiri.
8. Santap Makanan Sehat
Jalani diet makanan sehat dan jangan tergoda untuk makan berlebih. Santap makanan kecil yang sehat, seperti buah kering, biscuit gandung untuk membantu memperbaiki kadar gula Anda.
9. Dengarkan Musik
Mendengarkan irama musik yang lembut dapat membantu Anda lebih tenang. Suara alam seperti rekaman debur ombak, kicau burung, atau suara air yang mengalir sangat idela.
10. Pertegas Diri Anda
Belajarlah untuk bersikap lebih tegas. Berkata ‘Tidak’ untuk permintaan yang tak masuk akal akan membantu Anda mengurangi tekanan.
11. Terorganisir
Mulai atur kehidupan dan waktu Anda secara efektif. Buat Prioritas sehingga Anda dapat mengatasi tekanan dalam satu waktu.
12. Beri Pujian Pada Orang Lain
Buat sebuah poin dengan memberi pujian secara tulus pada orang lain di sekitar Anda. Jika Anda mampu membuat mereka merasa nyaman dengan diri sendiri memberi efek positif pada Anda juga.
13. Tertawa
Tonton komedi, tertawalah bersama teman Anda, atau kunjungi website yang khusus menyediakan lelucon – tertawa merupakan penawar luar biasa bagi stress.
14. Temukan Ketenangan Dari Dalam
Visualisasi atau meditasi dapat membantu Anda menemukan sebuah ketenangan dari dalam pada saat di sekeliling Anda dipenuhi tekanan dan kegaduhan.
15. Konsumsi Vitamin dan Suplemen
Anda mungkin butuh grup vitamin B, dan antioksidan semacam vitamin C dan E pada saat-saat penuh tekanan. Suplemen probiotik dapat juga membantu Anda mengatasi stress..
1. Ambil Jeda
Saat Anda menyadari mulai merasakan tekanan, hentikan apapun yang tengah Anda kerjakan dan katakan dalam hati pada diri Anda sendiri ‘tenang.’
2. Atur Tarikan Nafas
Tarik nafas dalam-dalam dan hembuskan dengan perlahan, konsentrasikan pada gerakan diafragma Anda. Lakukan ini dua atau tiga kali hingga Anda mulai merasa terkendali.
3. Redakan Ketegangan
Jika Anda sedang duduk, berdirilah dan lakukan perenggangan yang lembut seleber yang Anda mampu. Gerakan tangan dan lengan Anda bergantian, lalu angkat bahu dan buat tubuh Anda merasa rileks.
4. Bergeraklah
Lakukan jalan cepat, meski itu hanya jalan-jalan di seputar ruangan atau kamar mandi, hal ini berguna untuk membantu melancarkan aliran darah. Bergerak secara teratur ini dapat membantu membakar efek negatif dari hormon stress.
5. Berteriak Dan Menjerit
Pergilah ke sebuah tempat yang pribadi dan menjerit atau berteriak sekeras yang Anda bisa. Ini dapat juga dipakai untuk terapi pereda stress. Beberapa orang menemukan memukul bantal sekeras mungkin dapat membantu.
6. Terapi Esensial Bunga
Letakan beberapa tetes sari bunga, seperti Bach Rescue Remedy, Jan de Vries Emergency Essence atau Australian Bush Flower Emergency Essence, di lidah Anda.
7. Berpikirlah Positif
Pilih sesuatu yang layak, sebuah pemikiran pribadi yang positif – seperti misalnya ‘Aku merasakan tekanan positif, bukan stress yang negative’ – dan ulangi secara teratur pada diri Anda sendiri.
8. Santap Makanan Sehat
Jalani diet makanan sehat dan jangan tergoda untuk makan berlebih. Santap makanan kecil yang sehat, seperti buah kering, biscuit gandung untuk membantu memperbaiki kadar gula Anda.
9. Dengarkan Musik
Mendengarkan irama musik yang lembut dapat membantu Anda lebih tenang. Suara alam seperti rekaman debur ombak, kicau burung, atau suara air yang mengalir sangat idela.
10. Pertegas Diri Anda
Belajarlah untuk bersikap lebih tegas. Berkata ‘Tidak’ untuk permintaan yang tak masuk akal akan membantu Anda mengurangi tekanan.
11. Terorganisir
Mulai atur kehidupan dan waktu Anda secara efektif. Buat Prioritas sehingga Anda dapat mengatasi tekanan dalam satu waktu.
12. Beri Pujian Pada Orang Lain
Buat sebuah poin dengan memberi pujian secara tulus pada orang lain di sekitar Anda. Jika Anda mampu membuat mereka merasa nyaman dengan diri sendiri memberi efek positif pada Anda juga.
13. Tertawa
Tonton komedi, tertawalah bersama teman Anda, atau kunjungi website yang khusus menyediakan lelucon – tertawa merupakan penawar luar biasa bagi stress.
14. Temukan Ketenangan Dari Dalam
Visualisasi atau meditasi dapat membantu Anda menemukan sebuah ketenangan dari dalam pada saat di sekeliling Anda dipenuhi tekanan dan kegaduhan.
15. Konsumsi Vitamin dan Suplemen
Anda mungkin butuh grup vitamin B, dan antioksidan semacam vitamin C dan E pada saat-saat penuh tekanan. Suplemen probiotik dapat juga membantu Anda mengatasi stress..
10 HAL YANG DILAKUKAN OLEH PECUNDANG
10 HAL YANG DILAKUKAN OLEH PECUNDANG
1. Nggak punya target.
Ngejalanin hidup tanpa rencana.
Ngejalanin hidup tanpa rencana.
Berpikir liat entar aja lah.
Yang penting sekarang ngejalanin yang ada.
Sekarang ya sekarang.
Besok ya besok...
2. Nggak tau prioritas.
Sibuk gak jelas..
Ngalor ngidul...
ngerjain yang gak penting.
Gak da hasil..
Ngabisin waktu sia-sia, menghasilkan kekonyolan.
3.Gak punya komitmen.
Atau komitmennya berubah-ubah.
Alias plin plan.
Gak punya prinsip. Prinsip..Prinsip...Prinsip..!!!
Sekarang ngomong A. Besok ngomong B.
4. Kuper.
Nggak berusaha bergaul dengan orang lain.
Terlalu sibuk dengan dirinya sendiri.
Maunya ditegor orang tapi gak mau negor...
Manusia itu mahluk sosial, perlu berinteraksi dengan sesamannya.
5. Cuma mengandalkan bakat dan nekat.
Punya bakat tapi gak diasah.
Gak pernah berlatih dan gak belajar.
Terlalu pede dengan kemampuannya sendiri.
Udah merasa sok Jago...Gak bakalan sukses..
6. Nggak disiplin.
Pengennya motong jalan mulu.
Nggak sabaran buat ngikutin proses yang harus dilewati.
Buru-buru pengen nerima hasilnya aja.
Padahal kalau mau meraih sesuatu yang diinginkan harus melewati banyak hal.
7. Pikiran negatip mulu.
Selalu melihat sesuatu dari keburukannya.
Padahal ada sisi yang baiknya juga.
Gak berani untuk memulai sesuatu karena adanya ketakutan2 akan hal buruk yang mungkin terjadi.
Padahal belum dicoba..
8. Gampang nyerah.
Gagal sekali udah berhenti.
Putus asa. Gak mau nyoba lagi.
Padahal ada pepatah mengatakan bahwa kegagalan itu adalah sesuatu kemenangan yang tertunda.
9. Nggak punya wawasan yang luas dan kurang banyak cari info.
Biasanya kalo ditanya rada-rada telmi.
Bukan karena otaknya lamban tapi karena jara baca.
Pecundang macam gini harus disuruh buka KASKUS.
Biar kebuka wawasannya dan dapet pencerahan.
Biar dia tau kalo di KASKUS bisa dapetin info apa aja.
10. Nggak mau berubah.
Udah tau pecundang, bukannya berusaha untuk berubah...
Ehhh... malah diam merenung, duduk terpaku sambil ngerasa ini sebagai takdir.
1. Nggak punya target.
Ngejalanin hidup tanpa rencana.
Ngejalanin hidup tanpa rencana.
Berpikir liat entar aja lah.
Yang penting sekarang ngejalanin yang ada.
Sekarang ya sekarang.
Besok ya besok...
2. Nggak tau prioritas.
Sibuk gak jelas..
Ngalor ngidul...
ngerjain yang gak penting.
Gak da hasil..
Ngabisin waktu sia-sia, menghasilkan kekonyolan.
3.Gak punya komitmen.
Atau komitmennya berubah-ubah.
Alias plin plan.
Gak punya prinsip. Prinsip..Prinsip...Prinsip..!!!
Sekarang ngomong A. Besok ngomong B.
4. Kuper.
Nggak berusaha bergaul dengan orang lain.
Terlalu sibuk dengan dirinya sendiri.
Maunya ditegor orang tapi gak mau negor...
Manusia itu mahluk sosial, perlu berinteraksi dengan sesamannya.
5. Cuma mengandalkan bakat dan nekat.
Punya bakat tapi gak diasah.
Gak pernah berlatih dan gak belajar.
Terlalu pede dengan kemampuannya sendiri.
Udah merasa sok Jago...Gak bakalan sukses..
6. Nggak disiplin.
Pengennya motong jalan mulu.
Nggak sabaran buat ngikutin proses yang harus dilewati.
Buru-buru pengen nerima hasilnya aja.
Padahal kalau mau meraih sesuatu yang diinginkan harus melewati banyak hal.
7. Pikiran negatip mulu.
Selalu melihat sesuatu dari keburukannya.
Padahal ada sisi yang baiknya juga.
Gak berani untuk memulai sesuatu karena adanya ketakutan2 akan hal buruk yang mungkin terjadi.
Padahal belum dicoba..
8. Gampang nyerah.
Gagal sekali udah berhenti.
Putus asa. Gak mau nyoba lagi.
Padahal ada pepatah mengatakan bahwa kegagalan itu adalah sesuatu kemenangan yang tertunda.
9. Nggak punya wawasan yang luas dan kurang banyak cari info.
Biasanya kalo ditanya rada-rada telmi.
Bukan karena otaknya lamban tapi karena jara baca.
Pecundang macam gini harus disuruh buka KASKUS.
Biar kebuka wawasannya dan dapet pencerahan.
Biar dia tau kalo di KASKUS bisa dapetin info apa aja.
10. Nggak mau berubah.
Udah tau pecundang, bukannya berusaha untuk berubah...
Ehhh... malah diam merenung, duduk terpaku sambil ngerasa ini sebagai takdir.
Langganan:
Postingan (Atom)